KONTAN.CO.ID -NEW YORK.WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan melarang TikTok dijual di semua platform aplikasi di AS. Dokumen yang dilihat
Reuters itu telah diteken Trump pada pekan lalu. Dalam dokumen yang sama, larangan itu akan berlaku jika platform video pendek milik ByteDance asal China itu gagal menjual sahamnya dalam tempo 45 hari yang akan berakhir pada pertengahan September 2020 nanti. Departemen Perdagangan AS akan menentukan detail jenis-jenis aplikasi dilarang menjual TikTok. Larangan ini menyusul keamanan data pribadi yang disebut-sebut AS tak bisa dilakukan TikTok.
"Transaksi yang dilarang dapat mencakup, misalnya, perjanjian untuk membuat aplikasi TikTok tersedia di toko aplikasi, membeli iklan di TikTok, dan menerima persyaratan layanan untuk mengunduh aplikasi TikTok ke perangkat pengguna," sebut dokumen yang dilihat
Reuters. Tak pelak, jika larangan ini berlaku, banyak yang memprediksi bahwa bisnis TikTok akan berakhir. Hanya saat dikonformasi, TikTok tidak segera menanggapi permintaan wawancara
Reuters. Beberapa pakar industri teknologi mengatakan jika larangan ini berlaku akan menghilangkan kemampuan TikTok untuk dijual di Apple Inc dan toko aplikasi pemilik Google Alphabet Inc, yang pada gilirannya tidak dapat diunduh di iPhone ataupun smartphone Android. "Ini akan membunuh TikTok di AS," kata James Lewis, pakar keamanan dunia maya di Pusat Kajian Strategis dan Internasional yang berbasis di Washington. Meski begitu, Lewis menyebut, Pemerintah AS ada kemungkinanb tidak dapat mencegah orang Amerika mengunduh TikTok dari situs web-web asing. Apple dan Alphabet tidak segera menanggapi permintaan wawancara Reuters.
Pekan lalu, dalam rangka ikut perintah Trump, TikTok mengatakan kepada pengiklan bahwa mereka akan terus menghormati kampanye iklan yang direncanakan, mengembalikan uang yang tidak dapat dipenuhi, dan bekerja dengan
influencer besar untuk bermigrasi ke platform lain jika terjadi larangan. Beberapa pengiklan mengatakan kepada Reuters bahwa mereka sedang menyusun rencana darurat dan mempertimbangkan aplikasi lain untuk pemasaran mereka. Saat ini, Microsoft Corp telah memimpin negosiasi untuk mengakuisisi operasi TikTok di Amerika Utara, Australia dan Selandia Baru di bawah pengawasan pemerintahan Trump. Kesepakatan yang berhasil akan membuat transaksi pelarangan dengan TikTok diperdebatkan. Dokumen Gedung Putih yang dilihat oleh
Reuters tidak menjelaskan dengan jelas apakah Amerika Serikat akan menerapkan tindakan keras serupa terhadap WeChat, aplikasi media sosial milik Tencent Holdings Ltd China yang juga ingin dilarang oleh Trump dalam perintah eksekutif terakhir. minggu. TikTok sebelumnya juga sedang menjajaki tantangan hukum atas perintah Trump. Memiliki 100 juta pengguna aktif di Amerika Serikat, dan sangat populer di kalangan remaja, TikTok menyebut, data pengguna AS disimpan dengan aman di Amerika Serikat dan Singapura, dan tidak akan menyerahkan informasi tersebut kepada pemerintah China.
Editor: Titis Nurdiana