KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintahan Presiden AS Donald Trump berencana mencabut status hukum sementara bagi sekitar 240.000 warga Ukraina yang melarikan diri dari konflik dengan Rusia. Keputusan ini berpotensi mempercepat proses deportasi mereka, menurut seorang pejabat senior Trump dan tiga sumber yang mengetahui kebijakan tersebut. Pencabutan perlindungan ini merupakan bagian dari kebijakan luas pemerintahan Trump untuk mengakhiri program pembebasan bersyarat kemanusiaan yang diberikan di bawah Presiden Joe Biden.
Trump Akan Mencabut Status Hukum 240.000 Warga Ukraina di AS
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintahan Presiden AS Donald Trump berencana mencabut status hukum sementara bagi sekitar 240.000 warga Ukraina yang melarikan diri dari konflik dengan Rusia. Keputusan ini berpotensi mempercepat proses deportasi mereka, menurut seorang pejabat senior Trump dan tiga sumber yang mengetahui kebijakan tersebut. Pencabutan perlindungan ini merupakan bagian dari kebijakan luas pemerintahan Trump untuk mengakhiri program pembebasan bersyarat kemanusiaan yang diberikan di bawah Presiden Joe Biden.