Trump akan potong pajak penghasilan masyakat menengah 10%



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden AS Donald Trump akan memotong 10% pajak penghasilan masyarakat Amerika Serikat dari golongan menengah ke bawah. Hal ini diungkapkan oleh Trump pada Senin (22/10) di Gedung Putih.

"Kami memberikan pengurangan pajak masyarakat berpenghasilan menengah sekitar 10%. Kami melakukannya sekarang untuk orang-orang berpenghasilan menengah," ujar Trump seperti dilansir Reuters.

Trump mengatakan pemerintahannya tengah mempelajari pemotongan pajak ini yang akan diterapkan pada November mendatang. Sesaat sebelum pemilihan kongres pada 6 November, meskipun para anggota parlemen berada di luar kota berkampanye dan tidak dalam Kongres.


Rekan-rekan Trump dari partai Republik berupaya mempertahankan mayoritas kedudukan mereka di Senat dan Dewan Perwakilan.

Presiden mengklarifikasi pada hari Senin bahwa pemotongan pajak yang diusulkan akan diresmikan sebelum pemilihan tetapi harus melalui kongres.

"Kami tidak akan punya waktu untuk melakukan pemungutan suara. Kami akan melakukan pemungutan suara setelah pemilihan," kata Trump.

Trump pertama kali mengusulkan proposal pemotongan pajak ini pada minggu yang sama saat pemerintah AS mengakhiri tahun fiskal 2018 dengan defisit US$ 779 miliar. Lantaran pemotongan pajak yang dipimpin oleh partai Republik sebelumnya yang berefek pada penurunan pendapatan. Angka defisit ini menjadi yang tertinggi dalam enam tahun terakhir.

Desember lalu, Trump menandatangani undang-undang perbaikan pajak terbesar sejak 1980-an dengan memangkas tingkat pajak perusahaan menjadi 21% dari 35%. Juga mengurangi beban pajak untuk sebagian besar individu secara sementara.

Editor: Herlina Kartika Dewi