KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden AS Donald Trump berencana untuk segera menandatangani rancangan undang-undang (RUU) yang menyerukan sanksi pada pejabat China yang dinilai bertanggung jawab atas penindasan Muslim Uighur.
Hal itu diungkapkan oleh seorang sumber
Reuters yang akrab dengan masalah tersebut. Sayangnya, dia tidak menyebutkan kapan kerangka waktu untuk penandatanganan UU tersebut.
Melansir
Reuters, RUU itu, yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat AS dan Senat dengan dukungan bipartisan bulan lalu, menyerukan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penindasan kaum Uighur dan kelompok Muslim lainnya di provinsi Xinjiang China. Ini merupakan wilayah di mana PBB memperkirakan lebih dari satu juta Muslim telah ditahan di dalam kamp.
Baca Juga: Anggota parlemen AS akan ungkap UU larangan investasi di perusahaan pertahanan China Kedutaan besar China di Washington mengulangi pernyataan sebelumnya yang mencatat bahwa RUU tersebut secara terang-terangan menunjukkan tindakan kontraterorisme dan deradikalisasi China dan secara serius mencampuri urusan dalam negeri China, yang sangat China sesalkan dan akan lawan dengan tegas.
"Kami mendesak AS untuk segera memperbaiki kesalahannya, berhenti menggunakan isu-isu terkait Xinjiang untuk campur tangan dalam urusan dalam negeri China dan menahan diri untuk melangkah lebih jauh ke jalan yang salah," tambah kedutaan seperti yang dikutip
Reuters.
Baca Juga: Perang dingin Amerika versus China berkobar di Hong Kong Kemajuan rancangan undang-undang tersebut muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara Washington dan Beijing mengenai asal-usul pandemi virus corona dan upaya China baru-baru ini untuk mengekang kebebasan Hong Kong melalui undang-undang keamanan nasional yang baru. China membantah bahwa pihaknya salah dalam menangani wabah dan mengatakan Amerika Serikat harus berhenti mencampuri urusan Hong Kong dan China.
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie