KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintahan Trump berencana untuk mendenda migran berdasarkan perintah deportasi hingga US$ 998 atau Rp 16,7 juta (kurs Rp 16.968) sehari jika mereka gagal meninggalkan Amerika Serikat dan menyita harta benda mereka jika mereka tidak membayar. Menurut dokumen yang ditinjau oleh Reuters, denda tersebut berasal dari undang-undang tahun 1996 yang diberlakukan pertama kali pada tahun 2018, selama masa jabatan pertama Presiden Donald Trump. "Pemerintahan Trump berencana untuk menerapkan hukuman tersebut secara retroaktif hingga lima tahun, yang dapat mengakibatkan denda lebih dari US$ 1 juta," kata seorang pejabat senior Trump, yang meminta anonimitas untuk membahas rencana yang tidak dipublikasikan.
Trump Bakal Denda Migran Rp 16,7 Juta Per Hari Jika Belum Hengkang dari AS
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintahan Trump berencana untuk mendenda migran berdasarkan perintah deportasi hingga US$ 998 atau Rp 16,7 juta (kurs Rp 16.968) sehari jika mereka gagal meninggalkan Amerika Serikat dan menyita harta benda mereka jika mereka tidak membayar. Menurut dokumen yang ditinjau oleh Reuters, denda tersebut berasal dari undang-undang tahun 1996 yang diberlakukan pertama kali pada tahun 2018, selama masa jabatan pertama Presiden Donald Trump. "Pemerintahan Trump berencana untuk menerapkan hukuman tersebut secara retroaktif hingga lima tahun, yang dapat mengakibatkan denda lebih dari US$ 1 juta," kata seorang pejabat senior Trump, yang meminta anonimitas untuk membahas rencana yang tidak dipublikasikan.