Trump Bakal Tindak Jaringan Birth Tourism Demi Dapat Kewarganegaraan AS



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintahan Amerika Serikat berencana menindak jaringan yang membantu perempuan hamil melakukan kecurangan dalam aplikasi visa untuk melahirkan di Amerika Serikat demi mendapatkan kewarganegaraan bagi bayi mereka yang lahir di AS.

Dalam sebuah email internal yang dikirim pada Kamis dan ditinjau Reuters, U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE) memerintahkan agen investigasi di seluruh negara untuk memfokuskan perhatian pada inisiatif baru bernama “Birth Tourism Initiative”. Operasi ini bertujuan membongkar jaringan yang membantu warga negara asing hamil datang ke AS untuk melahirkan agar anak mereka memperoleh kewarganegaraan.

Pemerintahan Presiden Donald Trump, yang mulai menjabat pada Januari 2025, telah meluncurkan kebijakan ketat untuk menekan imigrasi legal maupun ilegal. Isu “birth tourism” atau wisata kelahiran juga dijadikan alasan untuk mendorong pembatasan hak kewarganegaraan otomatis bagi anak yang lahir di wilayah Amerika Serikat.


Baca Juga: India Menaikkan Upah Minimum 35% Usai Buruh Protes Massal

“Wisata kelahiran yang tidak terkendali menimbulkan biaya besar bagi pembayar pajak dan mengancam keamanan nasional,” kata juru bicara Gedung Putih Anna Kelly, seraya menambahkan bahwa sebagian besar negara tidak memberikan kewarganegaraan otomatis saat lahir.

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) mengatakan pihaknya mengetahui adanya jaringan yang memfasilitasi perjalanan ke AS untuk tujuan tersebut. Namun, DHS menegaskan bahwa melahirkan di Amerika Serikat tidak ilegal, meski tetap akan menindak pelanggaran hukum yang mungkin terkait aktivitas tersebut.

Secara hukum, tidak ada aturan yang secara langsung melarang praktik “birth tourism”, tetapi regulasi federal tahun 2020 yang diterapkan pada masa jabatan pertama Trump melarang penggunaan visa turis atau bisnis dengan tujuan utama memperoleh kewarganegaraan bagi bayi yang akan lahir.

Belum ada data resmi mengenai jumlah perempuan asing yang datang ke AS untuk melahirkan, maupun biaya yang ditimbulkan bagi negara. Namun, Center for Immigration Studies memperkirakan sekitar 20.000–25.000 ibu melakukan praktik ini dalam periode 2016–2017.

Saat ini terdapat sekitar 3,6 juta kelahiran di AS pada 2025, sehingga praktik tersebut hanya mencakup sebagian kecil dari total kelahiran.

Partai Republik menjadikan isu ini sebagai salah satu alasan untuk membatasi kewarganegaraan otomatis berdasarkan kelahiran (birthright citizenship), yang telah menjadi bagian dari konstitusi AS selama lebih dari satu abad.

Trump telah mengeluarkan perintah eksekutif pada hari pertama masa jabatannya pada 2025 yang mencoba menolak kewarganegaraan bagi anak yang lahir di AS jika kedua orang tuanya bukan warga negara atau penduduk tetap. Kebijakan tersebut diblokir oleh beberapa hakim federal dan kini dibawa ke Mahkamah Agung.

ICE menyatakan operasi barunya bertujuan mengungkap kasus penipuan terkait sistem imigrasi dan identitas. Fokusnya adalah membongkar penipuan, kejahatan finansial, dan jaringan terorganisir yang mengeksploitasi proses imigrasi legal.

Sebelumnya, pada 2019, lebih dari selusin orang didakwa dalam kasus “rumah kelahiran” di California Selatan yang melayani perempuan kaya dari China. Dalam kasus itu, warga negara China Dongyuan Li mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Baca Juga: Trump Klaim Kapal Tanker Minyak Menuju AS untuk Mengisi Minyak dan Gas

Kasus lain melibatkan warga negara China Chao “Edwin” Chen yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada 2020, namun dilaporkan telah melarikan diri ke China sebelum menjalani hukuman.