KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Presiden Donald Trump kembali meluncurkan kebijakan kontroversial di sektor pendidikan tinggi. Melalui sebuah memo 10 poin dari Gedung Putih, universitas di Amerika Serikat diminta untuk membatasi jumlah mahasiswa asing sarjana (undergraduate) hingga 15% dari total populasi mahasiswa. Selain itu, kuota per negara juga dibatasi ketat: tidak boleh lebih dari 5% mahasiswa berasal dari satu negara tertentu.
Syarat Akses Pendanaan Federal
Penekanan pada “Nilai-Nilai Amerika”
Kebijakan ini tidak hanya menyasar jumlah mahasiswa, tetapi juga konten ideologis. Mahasiswa asing diwajibkan mendukung “nilai-nilai Amerika dan Barat.” Universitas juga diperintahkan untuk menyaring calon mahasiswa yang dianggap memiliki sikap bermusuhan terhadap Amerika Serikat atau sekutunya. Selain itu, semua informasi terkait mahasiswa asing—termasuk catatan disiplin—harus dibagikan kepada Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) dan Departemen Luar Negeri (State Department).Kampus-Kampus Besar Dapat Surat dari Gedung Putih
Sejumlah universitas terkemuka telah menerima surat permintaan kesepakatan dan masukan, di antaranya:- Vanderbilt University
- Dartmouth College
- Massachusetts Institute of Technology (MIT)
- Brown University
- University of Pennsylvania
- University of Southern California
- University of Texas
- University of Arizona
- University of Virginia