KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden AS Donald Trump pada hari Jumat (3/4) menandatangani perintah darurat untuk membayar setiap karyawan di Departemen Keamanan Dalam Negeri setara dengan kompensasi dan tunjangan yang hilang selama penutupan sebagian pemerintahan, menurut memo yang diterbitkan oleh Gedung Putih. Trump mengatakan dana tersebut akan memiliki hubungan yang wajar dan logis dengan fungsi DHS, mungkin mengacu pada pertanyaan hukum seputar potensi pengalokasian kembali dana yang dialokasikan oleh Kongres untuk tujuan tertentu. Baca Juga: Dampak Perang Iran: 13 Negara Terlibat, Ribuan Korban Jatuh, Ini Rinciannya
Trump Bayar Gaji Tertunda Pegawai DHS Lewat Perintah Darurat
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden AS Donald Trump pada hari Jumat (3/4) menandatangani perintah darurat untuk membayar setiap karyawan di Departemen Keamanan Dalam Negeri setara dengan kompensasi dan tunjangan yang hilang selama penutupan sebagian pemerintahan, menurut memo yang diterbitkan oleh Gedung Putih. Trump mengatakan dana tersebut akan memiliki hubungan yang wajar dan logis dengan fungsi DHS, mungkin mengacu pada pertanyaan hukum seputar potensi pengalokasian kembali dana yang dialokasikan oleh Kongres untuk tujuan tertentu. Baca Juga: Dampak Perang Iran: 13 Negara Terlibat, Ribuan Korban Jatuh, Ini Rinciannya