Trump berencana tinjau UU Komunikasi yang melindungi Twitter dkk



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kemungkinan akan memerintahkan peninjauan terhadap undang-undang yang selama ini melindungi Twitter, Facebook, dan Google Alphabet untuk tidak bertanggung jawab atas materi yang pengguna mereka posting

Perintah Trump itu tertuang dalam rancangan perintah eksekutif, dan menurut sumber Reuters yang akrab dengan rencana tersebut. Tapi, salinan rancangan perintah eksekutif yang Reuters lihat bisa berubah sebelum final. 

Kabar tentang perintah itu muncul setelah Trump mengancam akan menutup situs yang dia tuduh membungkam suara-suara konservatif. Ini mengikuti perselisihannya dengan Twitter, setelah situs microblogging itu memutuskan untuk menandai twit Trump. 


Baca Juga: Twitter menandai cek fakta pada cuitan Trump untuk pertama kalinya

Twitter menandai kicauan Trump tentang klaim kecurangan yang tidak berdasar dalam pemungutan suara melalui surat, dengan sebuah peringatan yang mendorong para pembaca untuk memeriksa faktanya.

Pada Rabu (27/5), para pejabat AS mengatakan, Trump akan menandatangani perintah eksekutif tentang perusahaan media sosial pada Kamis (28/5). Namun, itu tidak tercantum dalam jadwal resmi Trump untuk Kamis yang Gedung Putih rilis.

Gedung Putih, Facebook, dan Twitter menolak berkomentar. Sementara layanan video milik Google, YouTube tidak segera berkomentar.

Baca Juga: Kena notifikasi cek fakta, Trump mengamuk ke Twitter

Yang jelas, Saham Twitter merosot lebih dari 4% dalam perdagangan pra-pasar pada Kamis (28/5). Sedang saham Facebook turun hampir 2% dan saham Google melorot 1%.

Editor: S.S. Kurniawan