Trump Berupaya Membatasi Opsi Hukum Bagi Pegawai Federal yang Dipecat



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintahan Trump berupaya mempersulit pegawai federal yang dipecat untuk mendapatkan pekerjaan mereka kembali, menurut rencana pemerintah yang dirilis pada hari Senin. Hal ini dilakukan dengan membatasi hak mereka untuk mengajukan banding atas pemecatan mereka ke dewan independen.

Kantor Manajemen Personalia, kantor SDM pemerintah federal, mengusulkan untuk mengakhiri hak pegawai federal yang dipecat untuk mempersoalkan pemecatan mereka di hadapan Dewan Perlindungan Sistem Merit independen, menurut rencana tersebut yang dikutip Reuters, Senin (9/2/2026). 

Sebaliknya, para pekerja yang dipecat perlu mengajukan banding ke OPM, sebuah kantor yang direkturnya melapor kepada Presiden AS Donald Trump. 


Baca Juga: Gelombang Pergantian CEO Melanda Raksasa Ritel dan Barang Konsumsi Global

Jika diimplementasikan, rencana ini akan melanjutkan upaya Trump sebelumnya untuk mengurangi ukuran pemerintah federal. 

Trump telah menjadikan PHK massal pegawai pemerintah sebagai inti dari masa jabatan keduanya. Pada saat yang sama, ia telah melemahkan jalan bagi para pekerja tersebut untuk membantah pemecatan mereka, termasuk dengan memecat anggota kantor pemerintah yang menegakkan perlindungan kerja bagi pegawai federal. 

Administrasi Trump telah memberhentikan 317.000 pegawai federal pada tahun 2025, kata Direktur OPM Scott Kupor akhir tahun lalu. 

Kupor mengatakan kepada Reuters bahwa hanya sebagian kecil dari mereka yang pergi dipecat, dengan sebagian besar memilih untuk menerima pesangon atau mengundurkan diri sendiri. 

Baca Juga: Pendapatan Median Rumah Tangga Singapura Tembus Rp 165 Juta per Bulan

Reuters tidak dapat memverifikasi secara independen keakuratan pernyataan Kupor.

Dewan Perlindungan Sistem Merit (Merit Systems Protection Board) menengahi perselisihan antara pekerja federal dan majikan mereka.

Selanjutnya: Mensesneg Ungkap Harapan Prabowo pada Hari Pers Nasional

Menarik Dibaca: Sertifikat Rumah Belum Balik Nama? Awas, Sengketa Mengintai!