KONTAN.CO.ID - Rencana Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengenakan biaya sebesar 20% terhadap seluruh kargo yang melintasi Selat Hormuz memicu perdebatan mengenai dasar hukum kebijakan tersebut. Sejumlah pakar menilai belum ada landasan hukum internasional yang jelas yang memungkinkan Amerika Serikat memungut biaya atas jalur pelayaran strategis tersebut.
Baca Juga: IEA Peringatkan Aturan Metana Bisa Membatasi Pilihan Pasokan Minyak Uni Eropa Pernyataan Trump disampaikan pada Senin (13/7/2026), setelah gencatan senjata antara AS dan Iran kembali gagal dipertahankan. Sebelumnya, Iran kembali menutup Selat Hormuz, jalur laut selebar sekitar 34 kilometer yang menjadi lintasan sekitar seperlima pasokan minyak dunia serta berbagai komoditas penting seperti pupuk. Trump menyatakan, Amerika Serikat akan bertindak sebagai "penjaga Selat Hormuz" dan sebagai kompensasinya akan mengenakan tarif sebesar 20% terhadap seluruh muatan kapal yang melintasi jalur tersebut. Namun, hingga kini Trump belum menjelaskan mekanisme penerapan pungutan tersebut maupun dasar hukum yang akan digunakan.
Baca Juga: Inflasi AS Melandai pada Juni, Peluang Kenaikan Suku Bunga The Fed Masih Terbuka Berbeda dengan posisi AS sebelumnya Sikap Trump berbeda dengan pernyataan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio pada 25 Juni lalu. Saat itu Rubio menegaskan tidak ada negara yang berhak mengenakan biaya hanya karena kapal melintasi perairan internasional. Meski demikian, Trump sebenarnya pernah mengisyaratkan kemungkinan menerapkan tarif serupa apabila kesepakatan dengan Iran gagal tercapai.
Baca Juga: Warren Buffett Setop Donasi kepada Gates Foundation di Tengah Sorotan Kasus Epstein Apa bedanya dengan tuntutan Iran? Iran memandang penguasaan Selat Hormuz sebagai kepentingan strategis yang penting bagi keamanan nasionalnya. Dalam perundingan sebelumnya, Teheran menilai kesepakatan sementara dengan AS memberi ruang bagi Iran untuk mengatur pelayaran di selat tersebut. Pemerintah Iran bahkan membentuk Persian Gulf Strait Authority, yang mewajibkan kapal berkoordinasi sebelum melintasi perairan itu. Iran juga menginginkan kapal berlayar lebih dekat ke wilayah pantainya dan telah beberapa kali menindak kapal yang dianggap tidak mematuhi ketentuan tersebut. Meski pernah menyatakan kemungkinan akan mengenakan biaya pelayaran di masa depan, Iran hingga kini belum mengumumkan besaran maupun mekanisme pungutannya.
Baca Juga: New York Larang Pembuatan Pusat Data Baru dan Terapkan Moratorium Selama Satu Tahun Apakah pungutan tersebut legal? Menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), negara yang berbatasan dengan selat internasional tidak dapat memungut biaya hanya karena kapal menggunakan hak lintas damai (
transit passage). Negara pantai hanya diperbolehkan mengenakan biaya atas layanan tertentu, seperti jasa pemanduan kapal (pilotage), penarikan kapal (tugging), atau layanan pelabuhan. Biaya tersebut juga tidak boleh bersifat diskriminatif terhadap kapal dari negara tertentu. Meski Amerika Serikat maupun Iran bukan pihak yang meratifikasi UNCLOS, konvensi tersebut secara luas diakui sebagai dasar hukum internasional mengenai pelayaran, termasuk untuk Selat Hormuz yang berstatus selat internasional. Sebelum konflik pecah, Iran dan Oman telah menerapkan skema jalur pelayaran yang disepakati bersama Organisasi Maritim Internasional (IMO), sehingga kapal-kapal besar melintas melalui jalur di tengah selat. Namun, menurut IMO, penempatan ranjau laut oleh Iran selama konflik membuat sebagian jalur tersebut kini tidak lagi aman dilalui.
Baca Juga: Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe di Iran, Ketegangan Timur Tengah Memanas Berpotensi mengguncang perdagangan global
Pelaku industri pelayaran menilai belum pernah ada preseden dalam sejarah modern di mana satu negara secara sepihak mengenakan pungutan atas kapal yang melintasi selat internasional. Usulan Trump juga berpotensi memicu kekhawatiran negara-negara Teluk, yang sebagian besar ekspor minyak dan gasnya bergantung pada Selat Hormuz. Selain itu, negara-negara pengimpor utama energi dan pupuk dari kawasan Teluk diperkirakan akan terdampak apabila pungutan sebesar 20% benar-benar diterapkan. Kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan biaya logistik global sekaligus mendorong kenaikan harga minyak dunia.