KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Senin (13/7/2026) menyatakan bahwa Amerika Serikat akan mengenakan tarif sebesar 20% terhadap seluruh kargo yang melintasi Selat Hormuz setelah gencatan senjata dengan Iran runtuh akibat perselisihan mengenai upaya Teheran mempertahankan kendali atas jalur pelayaran strategis tersebut. Iran sebelumnya menutup Selat Hormuz yang memiliki lebar sekitar 34 kilometer atau 21 mil. Jalur ini merupakan rute utama bagi sekitar seperlima pasokan minyak dunia serta berbagai komoditas penting lainnya, termasuk pupuk. Penutupan dilakukan setelah Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan terhadap Iran pada 28 Februari, yang memicu guncangan di pasar energi global.
Perdebatan mengenai tarif penggunaan Selat Hormuz kini memunculkan kekhawatiran baru di pasar internasional. Berikut penjelasan mengenai perubahan sikap Amerika Serikat, perbedaan pandangan dengan Iran, hingga dampaknya terhadap perekonomian dunia.
Apakah Amerika Serikat Mengubah Sikap soal Tarif Selat Hormuz?
Pada 25 Juni lalu, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio menegaskan dalam pertemuan dengan negara-negara Teluk bahwa tidak ada negara yang berhak mengenakan biaya atas penggunaan jalur perairan internasional.
Baca Juga: Iran Ancam Tutup Bab el-Mandeb, Harga Minyak Berpotensi Tembus US$ 200 per Barel Menanggapi tuntutan Iran terkait pungutan di Selat Hormuz, Rubio menyatakan bahwa, "tidak ada negara di dunia yang memiliki hak untuk mengenakan biaya atas penggunaan jalur perairan internasional" dan bahwa biaya pelayaran tidak akan pernah menjadi bagian dari kesepakatan apa pun. Namun, Trump sebelumnya sempat membuka kemungkinan bagi Amerika Serikat untuk memungut biaya apabila kesepakatan dengan Iran gagal tercapai. Dalam unggahan media sosial pada 20 Juni, Trump menulis: "Tidak akan ada tarif di Selat Hormuz selama 60 hari masa gencatan senjata, dan tidak akan ada tarif setelah periode 60 hari tersebut berakhir, kecuali tarif tersebut diberlakukan oleh dan untuk Amerika Serikat apabila kesepakatan tidak tercapai, sebagai kompensasi atas jasa yang diberikan sebagai Malaikat Pelindung bagi negara-negara Timur Tengah, baik untuk penggantian biaya masa lalu, saat ini, maupun masa depan." Setelah gencatan senjata runtuh, Trump tampaknya kembali pada sikap awalnya. Dalam unggahan terbaru pada Senin, ia mengatakan: "Amerika Serikat mulai saat ini akan dikenal sebagai 'Penjaga Selat Hormuz', tetapi demi keadilan, negara ini akan menerima kompensasi sebesar 20% atas seluruh kargo yang dikirimkan." Meski demikian, Trump belum menjelaskan bagaimana tarif tersebut akan diberlakukan maupun dasar hukum yang akan digunakan untuk menagih biaya atas pelayaran di selat tersebut.
Apa Perbedaan Tuntutan Trump dan Iran?
Bagi Iran, mempertahankan kendali atas Selat Hormuz—yang wilayah perairannya berbatasan dengan Oman—menjadi prioritas utama dalam perundingan internasional. Teheran memandang penguasaan atas selat tersebut sebagai alat strategis terkuat dalam hubungannya dengan dunia luar sekaligus jaminan keamanan dari kemungkinan serangan di masa depan.
Baca Juga: Inflasi Konsumen AS Melambat pada Juni, Terdorong Penurunan Harga Energi Iran meyakini bahwa Washington telah menerima posisi tersebut dalam rumusan kesepakatan sementara bulan lalu, yang menyebutkan bahwa Iran "akan mengatur dan mengupayakan dengan kemampuan terbaiknya agar kapal-kapal komersial dapat melintas dengan aman tanpa dikenakan biaya selama 60 hari." Namun, Amerika Serikat menafsirkan klausul tersebut secara berbeda. Washington menilai kalimat itu hanya mewajibkan Iran untuk memastikan keamanan pelayaran, bukan memberikan hak kepada Teheran untuk membatasi lalu lintas atau memaksakan aturan dengan kekuatan militer. Selama konflik berlangsung, Iran membentuk Otoritas Selat Teluk Persia yang mewajibkan setiap kapal yang melintasi jalur tersebut untuk berkoordinasi dengan pihak Iran. Teheran juga bersikeras bahwa kapal-kapal hanya boleh melintas di dekat garis pantai Iran. Iran bahkan dilaporkan menargetkan kapal-kapal yang berusaha melintasi perairan dekat Oman tanpa memperoleh izin dari otoritas Iran. Meski Iran menyatakan kemungkinan akan mengenakan biaya atas penggunaan Selat Hormuz di masa depan, hingga kini belum ada rincian mengenai besaran maupun mekanisme pungutan tersebut.
Bagaimana Status Hukum Selat Hormuz?
Selat Hormuz terbentuk dari wilayah perairan teritorial Iran dan Oman, dengan batas maritim yang membentang di tengah selat. Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), negara-negara yang berbatasan dengan selat internasional tidak dapat mengenakan biaya hanya untuk memberikan izin melintas. Namun, negara pantai diperbolehkan mengenakan biaya terbatas untuk layanan tertentu, seperti jasa pemanduan kapal, kapal tunda, atau layanan pelabuhan. Biaya tersebut juga tidak boleh dibebankan secara diskriminatif kepada kapal dari negara tertentu. Meskipun Iran dan Amerika Serikat bukan negara penandatangan UNCLOS, konvensi tersebut secara luas dianggap sebagai landasan hukum maritim internasional, sementara Selat Hormuz diakui sebagai jalur pelayaran internasional. Pada 1968, Iran dan Oman bersama Organisasi Maritim Internasional (IMO) menyepakati skema lalu lintas kapal yang mengarahkan kapal-kapal besar melintas melalui jalur di bagian tengah selat.
Baca Juga: Warren Buffett Menghentikan Donasi ke Gates Foundation Pasca Kasus Epstein Terungkap Namun, penanaman ranjau laut oleh Iran selama konflik terbaru disebut telah membuat jalur tersebut tidak lagi aman untuk dilalui, menurut IMO.
Apakah Negara-Negara Lain Akan Menerima Tarif Selat Hormuz?
Pejabat industri pelayaran menyebut belum pernah ada dalam sejarah modern langkah sepihak untuk mengenakan biaya atas penggunaan selat internasional seperti yang kini diwacanakan.
Oman telah melakukan dialog dengan Iran mengenai isu tersebut. Bulan lalu, Oman juga mengeluarkan panduan bagi kapal-kapal yang melintasi wilayah perairannya di Selat Hormuz tanpa mewajibkan pembayaran biaya apa pun. Negara-negara Teluk menjadi pihak yang paling khawatir terhadap potensi tarif baru tersebut karena sebagian besar ekspor energi mereka bergantung pada jalur Selat Hormuz untuk mencapai pasar global. Kekhawatiran serupa juga muncul di negara-negara pengimpor utama minyak dan produk pupuk dari kawasan Teluk, terutama terhadap usulan Trump untuk mengenakan tambahan biaya sebesar 20% atas seluruh kargo. Apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, biaya logistik dan distribusi energi diperkirakan akan melonjak, yang pada akhirnya berpotensi mendorong kenaikan harga minyak dunia secara signifikan serta memperburuk tekanan inflasi global.