KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani sebuah memo yang menurut Gedung Putih bertujuan memberdayakan penegak hukum federal untuk menggunakan perangkat siber guna melawan organisasi kriminal transnasional yang beroperasi di yurisdiksi asing untuk menyerang warga AS. "Trump menandatangani memorandum presiden tentang keamanan nasional yang menginstruksikan pemerintahannya untuk memanfaatkan kemampuan dan inovasi sektor swasta guna membantu pelaksanaan operasi siber ini di bawah arahan, kendali, dan wewenang Pemerintah AS," sebut Gedung Putih dalam keterangannya Rabu (12/8/2026), seperti dikutip Reuters. Dalam lembar fakta mengenai memo tersebut, Gedung Putih menyebutkan serangan ransomware, penipuan keuangan, dan kejahatan lain yang dijalankan oleh organisasi kriminal yang berbasis di luar negeri—yang dalam memo itu disebut sebagai organisasi kriminal transnasional atau transnational criminal organization (TCO).
Trump Izinkan Penggunaan Perangkat Siber untuk Lawan Organisasi Kriminal
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani sebuah memo yang menurut Gedung Putih bertujuan memberdayakan penegak hukum federal untuk menggunakan perangkat siber guna melawan organisasi kriminal transnasional yang beroperasi di yurisdiksi asing untuk menyerang warga AS. "Trump menandatangani memorandum presiden tentang keamanan nasional yang menginstruksikan pemerintahannya untuk memanfaatkan kemampuan dan inovasi sektor swasta guna membantu pelaksanaan operasi siber ini di bawah arahan, kendali, dan wewenang Pemerintah AS," sebut Gedung Putih dalam keterangannya Rabu (12/8/2026), seperti dikutip Reuters. Dalam lembar fakta mengenai memo tersebut, Gedung Putih menyebutkan serangan ransomware, penipuan keuangan, dan kejahatan lain yang dijalankan oleh organisasi kriminal yang berbasis di luar negeri—yang dalam memo itu disebut sebagai organisasi kriminal transnasional atau transnational criminal organization (TCO).