Trump: Joe Biden jangan asal mengklaim jabatan presiden, langkah hukum baru dimulai!



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat kembali bersuara keras terkait pilpres AS. Kali ini ia menyerang pesaingnya dari Partai Demokrat Joe Biden untuk tak asal mengklaim kemenangan.

Lewat akun twitter-nya, Trump menegaskan bahwa ia akan melakukan langkah hukum terkait hasil perolehan suara yang sejauh ini mengunggulkan Biden.

"Joe Biden seharusnya tidak membuat klaim jabatan presiden secara salah. Saya juga bisa membuat klaim seperti itu. Proses hukum baru saja dimulai!" tegasnya.


Baca Juga: Ajukan gugatan, Trump: Saya tak akan menyerah berjuang untuk Anda dan bangsa

"Saya memiliki keunggulan besar di semua negara bagian ini hingga larut malam pemilihan, hanya untuk melihatnya menghilang secara ajaib seiring berlalunya hari. Mungkin keunggulan ini akan kembali seiring proses hukum kami berjalan!" lanjut Trump.

Seperti diketahui margin antara Joe Biden atas Donald Trump di Pennsylvania dan Georgia meningkat pada hari Jumat waktu setempat ketika penghitungan suara di lima negara bagian medan pertempuran semakin mengalir masuk.

Untuk merebut Gedung Putih, seorang kandidat harus mengumpulkan setidaknya 270 suara di Electoral College. Lembaga Edison Research memberi Biden keunggulan 253-214 atas Trump sebagai incumbent.

Biden diharapkan memberi pidato Jumat malam untuk menyampaikan seruan 'persatuan dan pemulihan' namun masih belum jelas apakah hal itu akan berlanjut mengingat belum ada lagi negara bagian yang diumumkan. 

Baca Juga: Biden masih memimpin atas Trump, ini peta persaingan di lima negara bagian penting

Dalam pemilihan umum presiden AS kali ini, banyak rekor telah dipecahkan. Biden yang unggul mendapat suara terbanyak dari suara yang pernah diraih oleh calon presiden mana pun dalam sejarah. 

Dan presiden Trump yang perolehan suaranya melampaui jumlah total pendukung yang dia miliki pada tahun 2016 silam.

Selanjutnya: Donald Trump gigit jari, permintaan untuk hentikan penghitungan suara ditolak hakim

Editor: Tendi Mahadi