KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Mahkamah Agung AS memberikan kemenangan bagi kaum LGBT melawan pemerintahaan Donald Trump. Mengutip Reuters Senin (15/6), MA menetapkan UU Federal untuk melarang diskriminasi tempat kerja dan melindungi karyawan gay dan waria. Keputusan penting ini menjadi momen terbesar untuk hak-hak LGBT di AS sejak Mahkamah Agung mengesahkan pernikahan sesama jenis di seluruh negeri pada tahun 2015. Para hakim memutuskan bahwa kaum gay dan transgender dilindungi berdasarkan Judul VII dari Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964, yang melarang pengusaha untuk melakukan diskriminasi terhadap karyawan berdasarkan jenis kelamin serta ras, warna kulit, asal negara dan agama. “Tidak mungkin seorang majikan dapat mendiskriminasikan mereka yang memeriksa kotak homoseksual atau transgender tanpa membeda-bedakan sebagian karena jenis kelamin pelamar," tulis putusan tersebut. Dalam putusannya, ada dua hakim konservatif memang yang tidak setuju dengan putusan keseluruhan.
Trump kalah, Mahkamah Agung Amerika Serikat menangkan kaum LGBT
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Mahkamah Agung AS memberikan kemenangan bagi kaum LGBT melawan pemerintahaan Donald Trump. Mengutip Reuters Senin (15/6), MA menetapkan UU Federal untuk melarang diskriminasi tempat kerja dan melindungi karyawan gay dan waria. Keputusan penting ini menjadi momen terbesar untuk hak-hak LGBT di AS sejak Mahkamah Agung mengesahkan pernikahan sesama jenis di seluruh negeri pada tahun 2015. Para hakim memutuskan bahwa kaum gay dan transgender dilindungi berdasarkan Judul VII dari Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964, yang melarang pengusaha untuk melakukan diskriminasi terhadap karyawan berdasarkan jenis kelamin serta ras, warna kulit, asal negara dan agama. “Tidak mungkin seorang majikan dapat mendiskriminasikan mereka yang memeriksa kotak homoseksual atau transgender tanpa membeda-bedakan sebagian karena jenis kelamin pelamar," tulis putusan tersebut. Dalam putusannya, ada dua hakim konservatif memang yang tidak setuju dengan putusan keseluruhan.