Trump Kembali Serang Mahkamah Agung AS, Siapkan Opsi Tarif dan Lisensi Baru



KONTAN.CO.ID - Presiden Donald Trump kembali melontarkan kritik keras terhadap Supreme Court of the United States pada Senin (23/2/2026), setelah lembaga yudikatif tersebut pekan lalu membatalkan program tarif global yang ia terapkan.

Dalam unggahan di media sosial, Trump menyatakan bahwa pengadilan sebenarnya tetap menyetujui berbagai kewenangan tarif lainnya yang dapat digunakan “dengan cara yang jauh lebih kuat dan menjengkelkan, dengan kepastian hukum.”

Ia menegaskan akan memanfaatkan jalur tarif lain serta skema perizinan (licenses), namun tidak merinci mekanismenya.


Baca Juga: Harga Tembaga Turun dari Level Tertinggi, Investor Waspada Tarif AS

Tarif Sementara Naik Jadi 15%

Sehari setelah putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Trump melampaui kewenangan presiden dalam menetapkan tarif luas berdasarkan undang-undang darurat ekonomi, Trump mengumumkan kenaikan tarif sementara dari 10% menjadi 15% untuk seluruh impor AS, batas maksimum yang diizinkan undang-undang selama 150 hari.

Dalam pernyataan terbarunya, Trump juga menyinggung kemungkinan penggunaan lisensi sebagai alat tekanan terhadap negara mitra dagang.

Ia mempertanyakan mengapa AS tidak dapat mengenakan biaya lisensi, dengan menyebut bahwa seluruh lisensi pada dasarnya memungut biaya.

Baca Juga: Hadapi Akhir Masa Paten Keytruda, Merck Rombak Struktur Bisnis

Pasar Bergejolak, Mitra Dagang Bereaksi

Ketidakpastian arah kebijakan perdagangan AS langsung memukul pasar. Kontrak berjangka Wall Street dan dolar AS melemah pada awal perdagangan Senin.

Sementara harga minyak sempat turun karena kekhawatiran terhadap pertumbuhan global dan permintaan energi sebelum kembali stabil menyusul kabar rencana perundingan AS–Iran.

Dampak putusan pengadilan dan langkah lanjutan Trump juga mulai terasa pada kesepakatan dagang yang telah dicapai sepanjang tahun lalu.

China mendesak Washington mencabut kebijakan tarif, Uni Eropa dikabarkan mempertimbangkan membekukan kesepakatan, dan India menunda rencana pembicaraan dagang.

Putusan Mahkamah Agung tersebut ditulis oleh Ketua Mahkamah Agung John Roberts dan menegaskan kembali kewenangan lembaga peradilan untuk mengawasi serta membatasi kekuasaan presiden.

Menariknya, dua hakim yang ikut memutus perkara tersebut merupakan figur yang sebelumnya ditunjuk Trump pada masa jabatan pertamanya.

Baca Juga: 8 Pejabat Rusia Kena Sanksi Uni Eropa: Aset Dibekukan Hingga Dilarang Terbang!

Sorotan ke Isu Kewarganegaraan

Selain soal tarif, Trump juga menyatakan kekhawatirannya bahwa Mahkamah Agung dapat menolak upaya pemerintahannya untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran (birthright citizenship) dalam putusan yang akan datang.

Dengan memanasnya tensi antara Gedung Putih dan Mahkamah Agung, serta ketidakpastian kebijakan perdagangan yang terus bergulir, pelaku pasar global diperkirakan tetap bersikap hati-hati dalam jangka pendek.

Selanjutnya: Gandeng Compawnion, Medela Potentia (MDLA) Perkuat Distribusi Segmen Pet Care

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Selasa 24 Februari 2026, Atur Ketenangan