Trump Kena Pukul Balik Kongres: Senat AS Minta Perang Iran Dihentikan



KONTAN.CO.ID - Senate Amerika Serikat (AS) resmi menyetujui resolusi yang meminta Presiden Donald Trump menghentikan operasi militer AS terhadap Iran, dalam sebuah langkah yang menandai eskalasi ketegangan antara Gedung Putih dan Kongres.

Dalam voting tipis 50–48 pada Selasa (23/6/2026), Senat AS mengesahkan war powers resolution yang sebelumnya juga telah lolos di United States House of Representatives.

Baca Juga: China Menahan Dua Warga Negara Jepang yang Diduga Selundupkan Barang Terlarang


Ini menjadi salah satu momen langka ketika kedua kamar Kongres kompak mendorong penghentian keterlibatan militer AS di luar negeri.

Langkah ini secara politik menjadi teguran terbuka terhadap Trump, di tengah perang dengan Iran yang disebut dimulai sejak 28 Februari, ketika AS dan Israel melancarkan serangan awal.

Tekanan Politik Menguat, Pasar Cermati Risiko Geopolitik

Meski bersifat simbolik dan belum tentu mengikat secara hukum, resolusi ini meningkatkan tekanan politik terhadap Gedung Putih.

Investor kini menilai meningkatnya risiko ketidakpastian geopolitik, terutama terkait kemungkinan eskalasi konflik atau perubahan strategi militer AS di Timur Tengah.

Sentimen pasar juga dipengaruhi oleh polling Reuters/Ipsos yang menunjukkan hanya 1 dari 4 warga AS menilai perang melawan Iran sepadan dengan biayanya, indikasi menurunnya dukungan publik terhadap konflik tersebut.

Baca Juga: SK Hynix Bangkit Berkat Chip Niche, Kini Lebih Bernilai dari Samsung

Republik Terbelah, Dukungan Trump Tak Lagi Solid

Voting memperlihatkan perpecahan di Partai Republik. Empat senator Republik ikut mendukung resolusi bersama mayoritas Demokrat, menandakan retaknya soliditas politik di kubu Trump menjelang pemilu sela.

Sementara itu, Trump mengecam keputusan tersebut dan menyebutnya “tidak berarti” serta “menguntungkan Iran”, sekaligus memperingatkan bahwa resolusi ini justru mempersulit proses diplomasi yang sedang berjalan.

Status Hukum Masih Abu-abu

Secara konstitusional, War Powers Act 1973 memang memberikan hak kepada Kongres untuk membatasi keterlibatan militer presiden.

Namun, Gedung Putih menilai aturan tersebut tidak mengikat secara hukum, membuka potensi sengketa konstitusional yang bisa berlanjut ke pengadilan.

Sejumlah analis menilai, meski tidak langsung menghentikan perang, langkah Kongres ini dapat menjadi sinyal kuat bahwa dukungan politik terhadap operasi militer AS di Iran mulai melemah.

Baca Juga: Inflasi Australia Turun di Mei 2026, Namun Inflasi Inti Lebihi Proyeksi Pasar

Risiko Politik ke Depan

Dengan pemilu sela yang semakin dekat, dinamika ini diperkirakan akan memperburuk polarisasi politik di Washington.

Kongres juga disebut berpotensi menggelar rangkaian pemungutan suara lanjutan untuk terus menekan kebijakan perang Gedung Putih.

Jika eskalasi berlanjut, pasar global diperkirakan tetap berada dalam mode risk-off, terutama pada aset energi dan safe haven.