KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Donald Trump menyatakan pada Sabtu (21/2/2026) akan menaikkan tarif sementara atas impor ke Amerika Serikat dari semua negara dari 10% menjadi 15%. Tarif sementara ini sebelumnya diberlakukan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan program tarif andalannya yang didasarkan pada undang-undang darurat ekonomi. Merasa marah atas putusan pengadilan tinggi tersebut, Trump pada Jumat memerintahkan tarif 10% secara langsung atas semua impor, di samping tarif yang sudah ada. Undang-undang yang berlaku memungkinkan Presiden mengenakan tarif hingga 15% selama 150 hari, meskipun langkah ini berpotensi menghadapi tantangan hukum. Baca Juga: Jerman Percaya Beban Tarif Bakal Lebih Ringan Setelah MA Batalkan Tarif Trump
Trump Menaikkan Tarif Impor Global dari 10% Jadi 15% Setelah Putusan MA
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Donald Trump menyatakan pada Sabtu (21/2/2026) akan menaikkan tarif sementara atas impor ke Amerika Serikat dari semua negara dari 10% menjadi 15%. Tarif sementara ini sebelumnya diberlakukan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan program tarif andalannya yang didasarkan pada undang-undang darurat ekonomi. Merasa marah atas putusan pengadilan tinggi tersebut, Trump pada Jumat memerintahkan tarif 10% secara langsung atas semua impor, di samping tarif yang sudah ada. Undang-undang yang berlaku memungkinkan Presiden mengenakan tarif hingga 15% selama 150 hari, meskipun langkah ini berpotensi menghadapi tantangan hukum. Baca Juga: Jerman Percaya Beban Tarif Bakal Lebih Ringan Setelah MA Batalkan Tarif Trump