Trump meneken sanksi bagi Rusia



WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya menandatangani sanksi terhadap Rusia pada Rabu (2/8). Selain sanksi terhadap Rusia, undang-undang ini juga menetapkan sanksi bagi Iran dan Korea Utara.

Meski sudah meneken sanksi ini secara resmi, Trump mengatakan bahwa undang-undang yang disetujui Kongres pekan lalu ini melanggar kekuasannya untuk membentuk kebijakan luar negeri. Trump menambahkan, sebagai presiden, bisa mencapai kesepakatan yang jauh lebih baik dengan negara lain daripada Kongres.

Undang-undang ini memungkinkan Kongres untuk menhentikan upaya Trump melonggarkan sanksi bagi Rusia. "Saya menyukai tindakan keras untuk menghukum dan mencegah perilaku agresif dan mendestabilisasi oleh Iran, Korea Utara, dan Rusia. Tapi aturan ini cacat secara signifikan," kata Trump.


Sanksi atas Rusia ini muncul karena tuduhan bahwa Rusia mencampuri pemilihan presiden 2016 lalu untuk membantu Trump. Kongres dan penyelidik khusus tengah memeriksa kasus ini.

Perdana Menteri Rusia Dmitry Medvedev mengatakan, langkah ini menunjukkan bahwa AS menyatakan perang seccara penuh terhadap Rusia. "Harapan bahwa hubungan kedua negara akan membaik, sudah berakhir," ujar Medvedev dalam posting Facebook yang dikutip Reuters.

Sedangkan kantor berita Isna di Iran mengungkapkan bahwa sanksi baru ini melanggar kesepakatan nuklir. Iran akan merespon dengan cara yang tepat dan proporsional.

Sanksi terhadap Rusia menargetkan sektor energi. Sanksi ini akan membatasi investasi AS pada perusahaan-perusahaan Rusia. Perusahaan AS juga dilarang berpartisipsasi pada proyek eksplorasi energi dengan kepemilikan perusahaan Rusia lebih dari 33%.

Sanksi ini bisa memasukkan perusahaan asing yang berinvestasi atau membantu eksplorasi energi Rusia. Poin ini membuka peluang pemerintahan Trump untuk menerapkan sanki bagi perusahaan yang membantu pengembangan jaringan pipa ekspor Rusia, misalnya jaringan Nord Stream 2 yang akan mengalirkan gas alam ke Eropa. Perusahaan Jerman terlibat pada proyek ini.

Editor: Wahyu T.Rahmawati