KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Gedung Putih mengatakan, Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat (18/12) menandatangani undang-undang yang akan mengeluarkan perusahaan China dari bursa saham AS kecuali mereka mematuhi standar audit Amerika. Mengutip Reuters, Sabtu (19/12), The Holding Foreign Companies Accountable Act melarang sekuritas perusahaan asing terdaftar di bursa AS manapun jika mereka gagal mematuhi audit badan pengawas akuntan publik AS selama tiga tahun berturut-turut. Meskipun berlaku untuk perusahaan dari negara manapun, sponsor beleid itu bermaksud membidik perusahaan China yang terdaftar di AS, seperti Alibaba, perusahaan teknologi Pinduoduo Inc dan raksasa minyak PetroChina Co Ltd.
Trump meneken UU yang memungkinkan perusahaan China keluar dari bursa saham AS
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Gedung Putih mengatakan, Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat (18/12) menandatangani undang-undang yang akan mengeluarkan perusahaan China dari bursa saham AS kecuali mereka mematuhi standar audit Amerika. Mengutip Reuters, Sabtu (19/12), The Holding Foreign Companies Accountable Act melarang sekuritas perusahaan asing terdaftar di bursa AS manapun jika mereka gagal mematuhi audit badan pengawas akuntan publik AS selama tiga tahun berturut-turut. Meskipun berlaku untuk perusahaan dari negara manapun, sponsor beleid itu bermaksud membidik perusahaan China yang terdaftar di AS, seperti Alibaba, perusahaan teknologi Pinduoduo Inc dan raksasa minyak PetroChina Co Ltd.