Trump meneken UU yang memungkinkan perusahaan China keluar dari bursa saham AS



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Gedung Putih mengatakan, Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat (18/12) menandatangani undang-undang yang akan mengeluarkan perusahaan China dari bursa saham AS kecuali mereka mematuhi standar audit Amerika.

Mengutip Reuters, Sabtu (19/12), The Holding Foreign Companies Accountable Act melarang sekuritas perusahaan asing terdaftar di bursa AS manapun jika mereka gagal mematuhi audit badan pengawas akuntan publik AS selama tiga tahun berturut-turut.

Meskipun berlaku untuk perusahaan dari negara manapun, sponsor beleid itu bermaksud membidik perusahaan China yang terdaftar di AS, seperti Alibaba, perusahaan teknologi Pinduoduo Inc dan raksasa minyak PetroChina Co Ltd.


Undang-undang tersebut, seperti banyak undang-undang lain yang mengambil sikap tegas pada bisnis China telah melewati perdebatan di Kongres pada awal tahun ini. 

Baca Juga: Vaksinasi di AS dimulai, Trump: Selamat Amerika, selamat dunia!

Undang-undang tersebut juga mengharuskan perusahaan publik untuk mengungkapkan apakah mereka dimiliki atau dikendalikan oleh pemerintah asing.

Pejabat China telah menolak tindakan tersebut sebagai kebijakan diskriminatif yang secara politik menindas perusahaan China.

Otoritas China telah lama enggan membiarkan regulator luar negeri memeriksa firma akuntansi lokal, dengan alasan masalah keamanan nasional.

Selanjutnya: China akan impor vaksin 100 juta dosis vaksin BioNTech Jerman

Editor: Herlina Kartika Dewi