Trump Naikan Tarif Global Jadi 15%, Ekonom: Bikin Ketidakpastian Baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menetapkan tarif global sebesar 15%, naik dari ketetapan sebelumnya sebesar 10%. 

Kebijakan baru ini muncul usai Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan penerapan tarif resiprokal yang ditetapkan Trump karena dianggap tidak sah. 

Direktur Akademika Center for Public Policy Analysis, Edy Priyono menilai perubahan tarif oleh Trump ini menimbulkan ketidakpastian baru bagi ekonomi dunia, bahkan bagi AS sendiri. 


Edy mencatat total penerimaan sejak berlakunya tarif Trump telah mencapai US$ 130 milyar. Dengan perubahan tarif ini akan membuat kebingungan baru bahkan bagi otoritas AS. 

Baca Juga: Tak Semua ASN Bisa Jadi Komcad, Ini Penjelasan Menpan RB

"Tarif bagi produk negara lain yg masuk ke US itu kan yg bayar konsumen di US, melalui perusahaan penjual barang. Ketika tarif lama dibatalkan dan kemudian diubah, ada kelebihan tarif yang sudah telanjur dibayar yg harus di-refund," ujar Edy pada Kontan.co.id, Selasa (24/2/2026). 

Bagi Indonesia, ketikpastian ini terkait perjanjian yang sudah diteken apakah akan dibatalkan atau tetap berlaku. 

Menurut Edy, hal itu perlu diberikan kejelasan kepada para pelaku usaha terutama bagi mereka yang akan memiliki kerja sama ekonomi dengan Amerika Serikat. 

Untuk itu, pemerintah  perlu berkomunikasi dengan otoritas AS terkait dampak status tarif yang telah disepakati. 

"Jika memungkinkan, pemerintah bisa mengusulkan beberapa perubahan isi perjanjian, terutama aspek non tarif yang bisa berdampak pada kedaulatan negara," pungkas Edy. 

Donald Trump menyatakan pada Sabtu (21/2/2026) akan menaikkan tarif sementara atas impor ke Amerika Serikat dari semua negara dari 10% menjadi 15%. Tarif sementara ini sebelumnya diberlakukan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan program tarif andalannya yang didasarkan pada undang-undang darurat ekonomi.

Merasa marah atas putusan pengadilan tinggi tersebut, Trump pada Jumat memerintahkan tarif 10% secara langsung atas semua impor, di samping tarif yang sudah ada. Undang-undang yang berlaku memungkinkan Presiden mengenakan tarif hingga 15% selama 150 hari, meskipun langkah ini berpotensi menghadapi tantangan hukum. 

Selama periode tersebut, pemerintahannya akan menyiapkan tarif baru yang "secara hukum dapat diterapkan," kata Trump.

“Saya, sebagai Presiden United States of America, secara efektif segera menaikkan tarif dunia 10% atas negara-negara yang selama puluhan tahun telah mengambil keuntungan dari AS tanpa pembalasan (hingga saya hadir!), menjadi level 15% yang sepenuhnya diperbolehkan dan diuji secara hukum,” ujar Trump.  

Baca Juga: 160.000 ASN Pensiun pada 2025, Pemerintah Bakal Buka Seleksi CPNS 2026?

Selanjutnya: Jadwal Buka Puasa Kota Palu di Sulteng Selasa (24/2), Cek Jadwal Shalat 5 Waktu

Menarik Dibaca: Reli Empat Hari Berakhir, Harga Emas Dunia Tergelincir ke bawah US$ 5.200

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News