KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif impor terhadap sejumlah produk Korea Selatan dari 15% menjadi 25%. Langkah ini diambil setelah parlemen Korea Selatan dinilai belum meratifikasi perjanjian dagang yang telah disepakati kedua negara pada tahun lalu. Dalam unggahan di platform Truth Social pada Senin (26/1/2026), Trump menyatakan bahwa kenaikan tarif tersebut diberlakukan karena legislatif Korea Selatan dianggap tidak memenuhi komitmen dalam kesepakatan perdagangan dengan Washington.
“Saya dengan ini menaikkan tarif dari 15% menjadi 25% karena Parlemen Korea Selatan tidak menjalankan kesepakatannya dengan Amerika Serikat,” tulis Trump. Tarif yang lebih tinggi ini akan berlaku untuk sejumlah komoditas utama, termasuk mobil, kayu olahan (lumber), produk farmasi, serta barang-barang lain yang termasuk dalam skema tarif dasar “resiprokal” AS.
Baca Juga: Lingkaran Presiden AS Geger: Donald Trump Bahas Kematian & Warisan Namun hingga Senin malam waktu setempat, Gedung Putih belum menerbitkan perintah eksekutif yang secara hukum memberlakukan kenaikan tarif tersebut.
Seoul Mengaku Belum Terima Notifikasi Resmi
Kantor Kepresidenan Korea Selatan, Cheong Wa Dae, dalam pernyataannya menyebut bahwa pemerintah Seoul belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak AS terkait kenaikan tarif tersebut. Cheong Wa Dae menyatakan bahwa Direktur Kebijakan Nasional Kim Yong-beom akan menggelar rapat pada Selasa untuk membahas pengumuman Trump. Sementara itu, Menteri Perdagangan Korea Selatan Kim Jung-Kwan yang saat ini berada di Kanada dijadwalkan segera terbang ke AS untuk melakukan pembicaraan dengan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick.
Latar Belakang Kesepakatan Dagang AS–Korea Selatan
AS dan Korea Selatan sebelumnya mengumumkan kerangka kerja perjanjian dagang pada Juli lalu. Dalam kesepakatan tersebut, Trump setuju menurunkan tarif resiprokal atas produk Korea Selatan dari 25% menjadi 15%. Kesepakatan ini kemudian diperluas setelah pertemuan Trump dengan Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung di sela forum Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Gyeongju pada Oktober. Dalam pertemuan itu, Trump menyetujui pemberlakuan tarif 15% khusus untuk ekspor mobil Korea Selatan.
Baca Juga: Saham Otomotif Korea Selatan Tertekan Usai Trump Ancam Naikkan Tarif Sebagai bagian dari kesepakatan, Seoul berkomitmen menginvestasikan US$350 miliar di berbagai sektor strategis AS, termasuk semikonduktor dan galangan kapal. Namun, rancangan undang-undang terkait komitmen tersebut yang diajukan Partai Demokrat pimpinan Lee masih tertahan di Majelis Nasional sejak November.
Dampak pada Ekonomi Korea Selatan
Langkah tarif Trump menjadi kekhawatiran besar bagi perekonomian Korea Selatan yang sangat bergantung pada ekspor. Pada 2024, ekspor menyumbang sekitar 44% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Korea Selatan, jauh di atas rata-rata negara OECD yang berada di kisaran 30%. Ekonomi Korea Selatan hanya tumbuh 1% sepanjang 2025 setelah sempat terkontraksi 0,3% pada kuartal terakhir. Ini menjadi performa terlemah sejak 2020 saat pandemi COVID-19 melumpuhkan aktivitas ekonomi. Meski permintaan terhadap mobil dan mesin asal Korea Selatan melemah akibat tarif AS, Amerika Serikat tetap menjadi tujuan ekspor terbesar kedua Korea Selatan setelah China.
Nilai ekspor Korea Selatan ke AS tercatat sebesar US$122,9 miliar pada 2025 atau sekitar 17% dari total ekspor, meski turun 3,8% secara tahunan. Kenaikan tarif menjadi 25% berpotensi menambah tekanan terhadap sektor otomotif, manufaktur, dan farmasi Korea Selatan, sekaligus memperumit hubungan dagang kedua negara sekutu tersebut.