KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden AS Donald Trump resmi menjadi presiden ketiga dalam sejarah Negeri "Uncle Sam" yang dimakzulkan. Dalam sidang paripurna yang digelar Rabu malam waktu setempat (18/12/2019), DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap presiden 73 tahun itu. Pasal pertama: Penyalahgunaan Kekuasaan, mendapat dukungan 230, dengan 197 politisi House of Representatives. Baca Juga: In historic step, U.S. House impeaches Donald Trump for abuse of power, obstruction
Trump resmi dimakzulkan di level DPR AS
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden AS Donald Trump resmi menjadi presiden ketiga dalam sejarah Negeri "Uncle Sam" yang dimakzulkan. Dalam sidang paripurna yang digelar Rabu malam waktu setempat (18/12/2019), DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap presiden 73 tahun itu. Pasal pertama: Penyalahgunaan Kekuasaan, mendapat dukungan 230, dengan 197 politisi House of Representatives. Baca Juga: In historic step, U.S. House impeaches Donald Trump for abuse of power, obstruction