KONTAN.CO.ID -WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, akhir pekan lalu, Sabtu (4/7) menandatangani undang-undang perpanjangan tenggat waktu hingga 8 Agustus bagi usaha kecil untuk mengajukan bantuan pinjaman bagi kelangsungkan bisnis mereka yang merugi akibat pandemi corona atau Covid-19 . Gedung Putih dalam pengumuman resminya, Sabtu (4/7) mengatakan, perpanjangan beleid Payroll Protection Program (PPP), yang diluncurkan pada bulan April 2020 lalu bertujuan agar orang Amerika tetap mendapatkan gaji dan tidak menerima bantuan pengangguran AS. “Yakni dengan memberi pemilik bisnis waktu tambahan lima minggu untuk mengajukan permohonan bantuan pendanaan karena bisnisnya terkena efek corona,” ujar pengumuman resmi itu, seperti dilansir dari Reuters, Minggu (5/7)
Trump setujui perpanjangan lima minggu bagi UMKM untuk dapatkan fasilitas kredit
KONTAN.CO.ID -WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, akhir pekan lalu, Sabtu (4/7) menandatangani undang-undang perpanjangan tenggat waktu hingga 8 Agustus bagi usaha kecil untuk mengajukan bantuan pinjaman bagi kelangsungkan bisnis mereka yang merugi akibat pandemi corona atau Covid-19 . Gedung Putih dalam pengumuman resminya, Sabtu (4/7) mengatakan, perpanjangan beleid Payroll Protection Program (PPP), yang diluncurkan pada bulan April 2020 lalu bertujuan agar orang Amerika tetap mendapatkan gaji dan tidak menerima bantuan pengangguran AS. “Yakni dengan memberi pemilik bisnis waktu tambahan lima minggu untuk mengajukan permohonan bantuan pendanaan karena bisnisnya terkena efek corona,” ujar pengumuman resmi itu, seperti dilansir dari Reuters, Minggu (5/7)