Trump setujui perpanjangan lima minggu bagi UMKM untuk dapatkan fasilitas kredit



KONTAN.CO.ID -WASHINGTON.   Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, akhir pekan lalu, Sabtu (4/7) menandatangani undang-undang perpanjangan tenggat waktu hingga 8 Agustus bagi usaha kecil untuk mengajukan bantuan pinjaman bagi kelangsungkan bisnis mereka yang merugi akibat pandemi corona  atau Covid-19 . 

Gedung Putih dalam pengumuman resminya, Sabtu (4/7) mengatakan, perpanjangan beleid Payroll Protection Program (PPP), yang diluncurkan pada bulan April 2020 lalu bertujuan agar orang Amerika tetap mendapatkan gaji dan tidak menerima bantuan pengangguran AS. 

“Yakni dengan memberi pemilik bisnis waktu tambahan lima minggu untuk mengajukan permohonan bantuan pendanaan karena bisnisnya terkena efek corona,” ujar pengumuman resmi itu, seperti dilansir dari Reuters, Minggu (5/7)

Diperkirakan dana sebanyak US $ 130 miliar dari total  US$ 659 miliar yang disediakan oleh Kongres masih diperebutkan. Para pengkritik mengkhawatirkan kantor Administrator Usaha Kecil AS, yang mengelola pinjaman akan mengalami tantangan dalam mendistribusikan bantuan dana tersebut secara adil kepada pelaku  bisnis UMKM. 

Sejak awal peluncuran,  program ini hujan kritik karena masalah teknologi dan dokumen yang dikhawatirkan bisa salah sasaran dengan masuknya beberapa perusahaan kaya untuk mendapatkan bantuan dana pandemi corona. 

Apalagi dalam laporan Reuters sebelumnya, Inspektur Jendral SBA menemukan pada bulan Mei bahwa beberapa usaha pedesaan, minoritas dan milik perempuan tidak menerima pinjaman.

Editor: Titis Nurdiana