Trump Tandatangani Maklumat untuk Ubah Aturan Tarif Impor Baja, Aluminium dan Tembaga



KONTAN.CO.ID - LOS ANGELES. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Senin (1/6/2026) menandatangani maklumat yang mengubah tarif keamanan nasional Bagian 232 terhadap beberapa impor aluminium, baja, dan tembaga, kata Gedung Putih.

Maklumat tersebut menurunkan tarif untuk beberapa produk turunan baja dan aluminium, termasuk jenis-jenis tertentu dari mesin pertanian dan peralatan pemanas, pendingin udara, dan ventilasi perumahan, menjadi 15% dari sebelumnya 25%.

Dalam maklumat tersebut juga menetapkan tarif 15% untuk peralatan industri bergerak, seperti buldoser dan forklift, "jika diimpor dari negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan yang berhak atas perlakuan tersebut," kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan.


Baca Juga: UPDATE-Bursa Asia Terkoreksi, Ketidakpastian Timur Tengah Kalahkan Sentimen AI

Perintah tersebut juga memungkinkan perusahaan asing untuk memenuhi syarat tarif 10% jika "peralatan modal mereka mencakup setidaknya 85% baja atau aluminium AS yang dilebur dan dicetak berdasarkan berat."

Dalam maklumat itu juga menambahkan dua kategori baru produk impor turunan baja dan aluminium yang akan dikenakan bea masuk 25%: rak baja dan pelat litografi aluminium.

Penyesuaian ini akan berlaku untuk barang yang diimpor atau ditarik dari gudang berikat setelah pukul 00.01 EST (0401 GMT) pada tanggal 8 Juni.

“Perubahan ini akan tetap berlaku hingga 31 Desember 2027 untuk mendorong investasi jangka pendek yang akan membangun kembali basis industri negara,” kata Gedung Putih.