Trump tandatangani memorandum tarif anti-China



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump maju selangkah untuk menerapkan kebijakan tarif anti-China. Trump kemarin (22/3) menandatangani memorandum presiden yang membidik produk China yang dianggap melanggar hak kekayaan intelektual AS. Nilai produk impor dari China yang bisa terimbas dari kebijakan ini mencapai US$ 60 miliar. 

Tapi, penerapan tarif ini akan berlaku setelah masa konsultasi 60 hari. Pelobi dan DPR AS memiliki waktu untuk merespons daftar target produk dari sekitar 1.300 perusahaan, yang mayoritas bergerak di sektor teknologi. 

"Saya melihat mereka sebagai teman. Kita sudah berbicara dengan China dan di kini di tengah negosiasi," kata Trump dalam pengumumannya. 


Untuk memperkuat kebijakan ini, Trump juga meminta Departemen Keuangan AS untuk mengembangkan pembatasan investasi bagi perusahaan maupun lembaga keuangan China yang ingin mengakuisisi perusahaan AS yang sensitif dengan teknologi.

Begitu juga Trump ingin Beijing di masa konsultasi ini, merespons rencana ini. Beijing sebelumnya mengancam akan memberlakukan pembatasan impor produk AS mulai dari pesawat hingga kedelai. 

Trump yang juga awal bulan ini berencana menaikkan tarif terhadap produk impor baja dan alumunium, meminta China mengambil tindakan untuk meringankan defisit perdagangan AS-China yang mencapai US$ 375 miliar. 

Sebagai tambahan untuk memperkuat proteksi, Trump juga mengirim memo pada perwakilan dagang AS (US Trade Representative) Robert Lighthizer untuk membawa persoalan program lisensi teknologi China ke World Trade Organization (WTO). Langkah ini berdasarkan investigasi USTR delapan bulan bahwa ada pelanggaran atau penyalahgunaan teknologi AS oleh China.

Langkah Trump ini mengundang respons keras dari Kedutaan China di AS yang berjanji "akan berjuang sampai akhir".

"Kami akan membalas. Jika seseorang ingin bermain keras, kami juga akan bermain keras, sehingga kita akan melihat siapa yang bertahan lebih lama," kata Duta Besar China Cui Tiankai lewat video yang diposting pada Facebook resmi kedutaan. 

Editor: Sanny Cicilia