KONTAN.CO.ID – WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif pada Rabu (3/6/2026) yang mempermudah pemerintah untuk memberhentikan sekitar 8.000 pegawai federal dengan gaji tinggi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk merombak birokrasi dan struktur tenaga kerja pemerintah federal AS. Perintah tersebut, yang dirilis oleh Gedung Putih dan Office of Personnel Management, menghapus perlindungan kerja bagi kelompok pegawai federal senior yang sebagian besar memperoleh penghasilan hingga hampir US$ 200.000 per tahun.
Kelompok pegawai yang terdampak merupakan aparatur sipil negara yang dinilai memiliki peran dalam memengaruhi atau membentuk kebijakan pemerintah. Dengan aturan baru ini, mereka dapat lebih mudah diberhentikan dibandingkan sebelumnya.
Baca Juga: Trump Siapkan Dana US$700 Juta untuk Dukung Industri Batubara AS Direktur Office of Personnel Management, Scott Kupor, mengatakan pemerintah membutuhkan pegawai yang bersedia dan mampu menjalankan instruksi untuk mewujudkan prioritas kebijakan pemerintahan Trump. “Anda dapat memiliki pandangan politik apa pun, tetapi jika pandangan tersebut mengganggu kesediaan Anda untuk benar-benar menjalankan perintah yang sah dan arahan kebijakan dari pemerintah, maka aturan ini jelas memberikan mekanisme agar orang-orang di lembaga tersebut dapat diberhentikan secara efektif sesuai kebutuhan pemerintah,” ujar Kupor. Kebijakan terbaru ini menunjukkan Trump tetap melanjutkan upayanya untuk mendisiplinkan dan memberhentikan pegawai karier yang dianggap menghambat agenda politiknya. Langkah tersebut dilakukan sekitar satu tahun setelah miliarder teknologi Elon Musk meninggalkan posisinya yang mengawasi program pengurangan belanja dan jumlah pegawai pemerintah federal. Trump telah lama berpendapat bahwa berbagai kebijakannya pada masa jabatan pertama terhambat oleh pegawai federal karier yang menentang agenda pemerintahannya.
Meski demikian, jumlah pegawai yang terdampak saat ini masih jauh di bawah perkiraan batas maksimum sekitar 50.000 pegawai yang sebelumnya disebut berpotensi masuk dalam kategori aturan baru tersebut.
Baca Juga: Korea Selatan dan China Tambah Kuota Penerbangan, Pertama dalam 7 Tahun Terakhir Pejabat senior pemerintahan Trump menyatakan bahwa cakupan kebijakan tersebut masih dapat diperluas pada masa mendatang. Namun, untuk saat ini belum ada rencana langsung untuk menambah jumlah pegawai yang masuk dalam kategori tersebut. Kebijakan ini juga menghadapi tantangan hukum. Serikat pekerja pegawai federal bersama sejumlah pihak pendukung telah menggugat kebijakan tersebut sejak Januari lalu guna mencegah implementasinya sebelum rancangan aturan selesai disusun.