Trump Kembali Batasi Kewarganegaraan Otomatis di AS, Ini Isi Aturan Barunya



KONTAN.CO.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif baru pada Kamis (6/8/2026) untuk membatasi pemberian kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat kelahiran (birthright citizenship).

Langkah ini merupakan upaya terbaru Trump setelah Mahkamah Agung AS sebelumnya menyatakan upaya serupa bertentangan dengan Konstitusi.

Mengutip Reuters, kebijakan tersebut menjadi versi yang lebih sempit dibandingkan perintah eksekutif yang diterbitkan Trump pada awal masa jabatannya tahun ini.


Baca Juga: Dolar AS Menguat terhadap Yen Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Pembatasan birthright citizenship merupakan salah satu agenda utama Trump dalam kebijakan pengetatan imigrasi.

Pemerintahannya secara khusus menargetkan praktik yang disebut sebagai "birth tourism", yakni warga negara asing yang datang ke Amerika Serikat untuk melahirkan agar anak mereka memperoleh kewarganegaraan AS.

Setelah Mahkamah Agung pada 30 Juni menolak upaya sebelumnya, Trump sempat meminta Kongres mengubah aturan.

Namun, kali ini ia kembali memilih menerbitkan perintah eksekutif yang mengarahkan kebijakan pemerintah, meskipun tidak memiliki kekuatan hukum setara undang-undang.

Pemerintahan Trump berpendapat kebijakan terbaru tersebut tidak melanggar putusan Mahkamah Agung karena hanya memperluas kategori orang yang dinilai tidak memenuhi syarat memperoleh kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, termasuk mereka yang datang ke AS dengan tujuan melakukan birth tourism.

"Praktik birth tourism mulai hari ini resmi dilarang. Artinya, tidak ada lagi siapa pun di dunia yang diizinkan memperoleh visa untuk tujuan penipuan seperti ini," ujar Wakil Kepala Staf Gedung Putih Stephen Miller dalam acara penandatanganan di Oval Office.

Berdasarkan analisis Center for Immigration Studies pada 2020, sekitar 20.000 hingga 25.000 ibu datang ke AS untuk melahirkan dalam periode 2016–2017.

Sebagai perbandingan, terdapat sekitar 3,6 juta kelahiran di Amerika Serikat sepanjang 2025.

Baca Juga: Minyak Brent Ditutup di Atas US$ 82, RUU Iran soal Selat Hormuz Jadi Sorotan

Perluas Pembatasan

Selain menyasar praktik birth tourism, perintah eksekutif tersebut juga membatasi hak kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir dari pegawai pemerintah asing di AS serta anak-anak dari orang yang dikategorikan sebagai alien enemies berdasarkan hukum AS.

Kebijakan ini juga berpotensi berdampak pada warga yang lahir di wilayah teritori AS apabila Kongres nantinya mengesahkan rancangan undang-undang yang mengakhiri pemberian kewarganegaraan otomatis di wilayah tersebut.

Sejumlah pihak memperkirakan kebijakan terbaru Trump kembali akan digugat ke pengadilan.

Baca Juga: Harga Emas Pangkas Penguatan, Kenaikan Minyak akibat Iran Tekan Sentimen Pasar

Trump Kritik Putusan Mahkamah Agung

Dalam pidatonya di Gedung Putih, Trump menyebut putusan Mahkamah Agung yang mempertahankan birthright citizenship sebagai keputusan yang disayangkan.

"Kami mendapat keputusan yang sangat disayangkan dari Mahkamah Agung mengenai birthright citizenship. Keputusannya sangat tipis, tetapi sangat disayangkan," kata Trump.

Menurut Trump, praktik tersebut telah dimanfaatkan sebagai peluang bisnis.

"Banyak orang membangun bisnis dari praktik ini. Seharusnya tidak seperti itu. Ini memalukan. Mereka membeli jalan masuk, dan kami tidak akan membiarkannya terjadi," ujarnya.

Baca Juga: SpaceX Tertekan, Potensi Aksi Jual Orang Dalam Bayangi Pergerakan Saham

Perintah eksekutif Trump yang diterbitkan pada hari pertama masa jabatannya pada 2025 sebelumnya memerintahkan lembaga pemerintah untuk tidak mengakui kewarganegaraan anak yang lahir di AS apabila kedua orang tuanya bukan warga negara AS atau pemegang izin tinggal tetap (green card).

Aturan itu akan berdampak pada anak-anak dari imigran yang berada di AS secara ilegal maupun sementara.

Namun, Mahkamah Agung menegaskan kebijakan tersebut bertentangan dengan Amandemen ke-14 Konstitusi AS, yang selama ini ditafsirkan menjamin kewarganegaraan bagi setiap orang yang lahir di Amerika Serikat, kecuali dalam pengecualian yang sangat terbatas, seperti anak diplomat asing atau pasukan musuh yang menduduki wilayah AS.

Ketua Mahkamah Agung AS John Roberts dalam putusannya menyatakan para penyusun Amandemen ke-14 memang bermaksud memberikan hak kewarganegaraan kepada setiap orang yang lahir bebas di wilayah Amerika Serikat.

Klausul Kewarganegaraan dalam Amandemen ke-14 menyebutkan bahwa "semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat dan tunduk pada yurisdiksinya adalah warga negara Amerika Serikat dan negara bagian tempat mereka tinggal."

Saat ini tidak ada undang-undang federal yang secara langsung melarang praktik birth tourism.

Baca Juga: ConocoPhillips Ganti CEO di Tengah Lonjakan Laba Terbesar Sejak 2022

Namun, sejak 2020, pemerintah AS telah melarang penggunaan visa turis maupun visa bisnis bagi pemohon yang tujuan utamanya adalah melahirkan di AS agar anaknya memperoleh kewarganegaraan.

Mereka yang terbukti melakukan praktik tersebut juga dapat dijerat dengan tuduhan penipuan atau pelanggaran hukum lainnya.