KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Donald Trump dijadwalkan menandatangani perintah eksekutif pada Kamis (25/9) yang menyatakan kesepakatan penjualan operasi TikTok di Amerika Serikat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU 2024. Informasi ini diungkapkan oleh seorang sumber Gedung Putih yang mengetahui rencana tersebut. Undang-undang tersebut mewajibkan TikTok berpisah dari kepemilikan Tiongkok (ByteDance) agar tetap bisa beroperasi di AS. Jika tidak, aplikasi video pendek populer itu akan diblokir.
Trump Teken Perintah Eksekutif soal Kesepakatan Penjualan TikTok di AS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Donald Trump dijadwalkan menandatangani perintah eksekutif pada Kamis (25/9) yang menyatakan kesepakatan penjualan operasi TikTok di Amerika Serikat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU 2024. Informasi ini diungkapkan oleh seorang sumber Gedung Putih yang mengetahui rencana tersebut. Undang-undang tersebut mewajibkan TikTok berpisah dari kepemilikan Tiongkok (ByteDance) agar tetap bisa beroperasi di AS. Jika tidak, aplikasi video pendek populer itu akan diblokir.
TAG: