KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada hari Senin menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan menekan harga obat resep di AS agar setara dengan harga internasional, khususnya yang dibayar negara-negara maju lainnya. Kebijakan ini menargetkan perusahaan farmasi agar menurunkan harga dalam 30 hari ke depan atau menghadapi tindakan lebih lanjut dari pemerintah. “Semua orang harus membayar harga yang sama,” ujar Trump dalam konferensi pers.
Harga Obat AS Tertinggi di Dunia: Trump Targetkan Pemangkasan hingga 90%
Amerika Serikat dikenal membayar harga obat hampir tiga kali lipat dibanding negara-negara maju lainnya. Baca Juga: Trump Memulai Kunjungan Bersejarah ke Negara-Negara Teluk, Ini Misi Utamanya Trump menyebutkan bahwa ia menargetkan pemotongan harga obat antara 59% hingga 90%, sebagai bagian dari janji kampanyenya untuk melawan inflasi dan menurunkan biaya hidup, termasuk harga bahan pokok seperti telur dan bensin. Kisah pribadi turut memotivasi langkah ini. Seorang teman Trump dikabarkan membayar US$88 untuk suntikan penurun berat badan di London, sementara harga yang sama di AS mencapai US$1.300.Respons Pasar: Saham Farmasi Pulih Setelah Ketidakpastian Mereda
Meskipun perintah ini awalnya mengguncang pasar, saham perusahaan farmasi seperti Merck, Pfizer, Gilead Sciences, dan Eli Lilly justru mengalami kenaikan setelah rincian perintah tidak seburuk yang dikhawatirkan investor. Analis menyebutkan bahwa perintah tersebut kurang spesifik dalam hal implementasi, sehingga masih terdapat ketidakjelasan mengenai efektivitasnya.Strategi Tambahan: Impor Obat, Kontrol Ekspor, dan Belanja Langsung Konsumen
Perintah eksekutif Trump juga mencakup beberapa langkah potensial lainnya:- Memfasilitasi program pembelian langsung oleh konsumen dari produsen atau negara lain dengan harga internasional.
- Merevisi kebijakan ekspor bahan baku dan obat-obatan yang menyebabkan ketimpangan harga.
- Mempertimbangkan pembatasan ekspor jika terbukti berdampak pada harga domestik.