KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada (3/4/25), Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif global baru yang mulai berlaku pada 5 April 2025, dengan tarif minimum 10% pada semua impor ke AS. Negara-negara tertentu, termasuk Indonesia, akan dikenakan tarif tambahan yang lebih tinggi. Indonesia akan menghadapi tarif sebesar 32%, meskipun Trump mengklaim negara ini secara efektif mengenakan tarif 64% pada barang-barang AS. Klaim ini terutama didasarkan pada tarif tinggi yang dikenakan Indonesia pada produk seperti etanol. Namun, data Bank Dunia menunjukkan tarif rata-rata Indonesia pada impor AS hanya 4,2%, yang berarti perbedaan tersebut mungkin disebabkan oleh hambatan non-tarif atau faktor terkait mata uang.
Trump Terapkan Kebijakan Tarif Baru, Indonesia Terkena Dampak Besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada (3/4/25), Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif global baru yang mulai berlaku pada 5 April 2025, dengan tarif minimum 10% pada semua impor ke AS. Negara-negara tertentu, termasuk Indonesia, akan dikenakan tarif tambahan yang lebih tinggi. Indonesia akan menghadapi tarif sebesar 32%, meskipun Trump mengklaim negara ini secara efektif mengenakan tarif 64% pada barang-barang AS. Klaim ini terutama didasarkan pada tarif tinggi yang dikenakan Indonesia pada produk seperti etanol. Namun, data Bank Dunia menunjukkan tarif rata-rata Indonesia pada impor AS hanya 4,2%, yang berarti perbedaan tersebut mungkin disebabkan oleh hambatan non-tarif atau faktor terkait mata uang.