KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat (17/10/2025) menandatangani perintah yang memberikan keringanan tarif signifikan bagi produksi mobil dan mesin di dalam negeri. Sekaligus menetapkan tarif baru sebesar 25% untuk truk dan suku cadang impor kelas menengah dan berat yang mulai berlaku 1 November 2025. Baca Juga: Wall Street Ditutup Menguat Jumat (17/10), Komentar Trump Soal China Jadi Penopang
Trump Tetapkan Tarif 25% Truk Impor, Industri Otomotif Lokal Dapat Keringanan Pajak
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat (17/10/2025) menandatangani perintah yang memberikan keringanan tarif signifikan bagi produksi mobil dan mesin di dalam negeri. Sekaligus menetapkan tarif baru sebesar 25% untuk truk dan suku cadang impor kelas menengah dan berat yang mulai berlaku 1 November 2025. Baca Juga: Wall Street Ditutup Menguat Jumat (17/10), Komentar Trump Soal China Jadi Penopang
TAG: