Trump Tetapkan Tarif 25% Truk Impor, Industri Otomotif Lokal Dapat Keringanan Pajak



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat (17/10/2025) menandatangani perintah yang memberikan keringanan tarif signifikan bagi produksi mobil dan mesin di dalam negeri.

Sekaligus menetapkan tarif baru sebesar 25% untuk truk dan suku cadang impor kelas menengah dan berat yang mulai berlaku 1 November 2025.

Baca Juga: Wall Street Ditutup Menguat Jumat (17/10), Komentar Trump Soal China Jadi Penopang


Selain itu, Trump juga memberlakukan tarif 10% untuk bus impor sebagai bagian dari kebijakan baru yang disebut bertujuan memperkuat industri kendaraan dan rantai pasok manufaktur AS.

Dalam perintah tersebut, Trump memberikan kredit kompensasi sebesar 3,75% dari harga eceran yang disarankan (MSRP) bagi produsen kendaraan yang merakit mobil di AS hingga tahun 2030.

Insentif ini dimaksudkan untuk mengimbangi beban tarif atas komponen impor yang digunakan dalam proses perakitan.

Baca Juga: Trump Lunakkan Nada, Pastikan Akan Bertemu Xi Jinping di Korea Selatan

Trump juga memperpanjang program kredit penyesuaian impor bagi produksi mesin dan truk menengah hingga berat yang dibuat di AS, guna menjaga daya saing industri otomotif nasional di tengah ketegangan dagang global.

TAG: