Trump Ubah Aturan Tarif Impor Baja, Aluminium, dan Tembaga, Berikut Penjelasannya



KONTAN.CO.ID - Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Senin (1/6/2026) menandatangani sebuah proklamasi yang mengubah kebijakan tarif impor berdasarkan Section 232 untuk sejumlah produk turunan baja, aluminium, dan tembaga.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah AS memperkuat basis industri domestik sekaligus mendorong investasi manufaktur dalam negeri hingga akhir 2027.

Baca Juga: UPDATE-Bursa Asia Terkoreksi, Ketidakpastian Timur Tengah Kalahkan Sentimen AI


Berdasarkan pernyataan White House, tarif untuk beberapa produk turunan baja dan aluminium diturunkan menjadi 15% dari sebelumnya 25%.

Produk yang memperoleh keringanan tarif antara lain sejumlah jenis mesin pertanian serta peralatan pemanas, pendingin udara (air conditioner), dan ventilasi untuk kebutuhan perumahan.

Selain itu, peralatan industri bergerak seperti buldoser dan forklift akan dikenakan tarif 15% apabila diimpor dari negara-negara yang memiliki perjanjian dagang dengan AS dan memenuhi persyaratan perlakuan tarif tersebut.

Pemerintah AS juga memberikan insentif bagi perusahaan asing yang menggunakan bahan baku logam asal AS.

Dalam aturan baru tersebut, perusahaan dapat memperoleh tarif impor yang lebih rendah, yakni 10%, apabila peralatan modal (capital equipment) yang mereka impor mengandung sedikitnya 85% baja atau aluminium yang dilebur dan diproses di Amerika Serikat berdasarkan bobotnya.

Di sisi lain, pemerintah AS menambahkan dua kategori baru produk turunan baja dan aluminium yang akan dikenakan tarif sebesar 25%.

Kedua produk tersebut adalah rak baja (steel racks) dan pelat litografi aluminium (aluminum lithographic plates).

Baca Juga: IPO SpaceX Makin Dekat, 5% Saham Disiapkan untuk Investor Terpilih

Gedung Putih menyatakan, perubahan tarif tersebut akan mulai berlaku untuk barang yang diimpor atau dikeluarkan dari gudang berikat setelah pukul 00.01 EST pada 8 Juni 2026.

Menurut pemerintah AS, kebijakan ini akan tetap berlaku hingga 31 Desember 2027 guna mendorong investasi jangka pendek yang dapat membantu membangun kembali basis industri nasional.

Perubahan tarif tersebut menjadi bagian dari strategi perdagangan pemerintahan Trump yang mengombinasikan perlindungan industri dalam negeri dengan insentif bagi perusahaan yang meningkatkan penggunaan bahan baku produksi asal Amerika Serikat.