Trump usir mahasiswa asing, KBRI Washington: Mahasiswa Indonesia di AS harap tenang



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kedutaan Besar Republik Indonesia ((KBRI) Washington DC dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York meminta mahasiswa dan pelajar yang sedang mengemban kuliah agar tetap tenang menyusul aturan baru dari Immigration Customs Enforcement (ICE) Amerika Serikat.

Asal tahu saja pemerintah Amerika Serikat menerbitkan aturn yang mengancam mendeportasi seluruh pelajar atau mahasiswa asing yang terus menjalankan pembelajaran secara daring. Mereka harus mengikuti pelajaran tatap muka atau melakukan pelajaran campuran atau hybrid (tatap muka dan online).

Baca Juga: New York mencekam, Istana Negara: Mohon WNI perhatikan himbauan KJRI


Atas aturan itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington DC dan KJRI New York mengeluarkan himbauan. Dalam akun Instagramnya @kbriwashdc menulis:

Ada pengumuman bagi pelajar atau mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat terkait kebijakan US Immigrations and Customs Enforcement mengenai penyesuaian prosedur sementara kegiatan pengajaran secara online bagi pelajar atau mahasiswa asing dan peserta asing program pertukaran di masa krisis COVID-19 untuk Semester Musim Gugur 2020.

1. Pada 6 Juli 2020 Immigration Customs Enforcement (ICE) Amerika Serikat mengeluarkan kebijakan yang menyatakan bahwa:

a. Pelajar atau mahasiswa asing pemegang visa F-1 dan M-1 yang berstatus aktif dan saat ini tinggal di AS serta hanya mengikuti kelas online diminta untuk meninggalkan AS atau pindah/transfer ke sekolah atau kampus yang memiliki program pengajaran di dalam kelas.

b. Pemerintah AS tidak akan menerbitkan  visa dan tidak akan memberikan izin masuk ke AS bagi pelajar atau mahasiswa yang hanya mengikuti kelas online pada semester musim gugur 2020.

2. ICE memberikan pengecualian bagi para pelajar mahasiswa asing yang mengambil program pengajaran di dalam kelas (in person courses) atau program campuran antara online dan belajar di kelas (hybrid model), dengan persyaratan tertentu.

3. Saat ini perwakilan-perwakilan RI se-AS (KBRI dan seluruh KJRI) terus berkomunikasi lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait di AS untuk memperoleh informasi lebih jauh terkait kebijakan tersebut

4. KBRI dan KLJRI juga terus berkoordinasi dengan Persatuan Mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat (PERMIAS) untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan terkini terkait kebijakan sekolah atau kampus masing-masing dalam menyikapi situasi ini.

Baca Juga: Trump mau 'deportasi' mahasiswa asing, universitas AS bingung tujuh keliling

5. Seluruh pelajar atau mahasiswa Indonesia diharapkan agar tetap tenang dan selalu mengikuti informasi terkait hal ini dari sumber-sumber informasi resmi.

Editor: Azis Husaini