Trustee BNI kelola penjualan gas Sanga-Sanga



JAKARTA. Bank  Negara Indonesia (BNI) kembali mendapat kepercayaan menjadi Trustee Paying Agent. Kali ini, bank berlogo 46 ini bakal mengelola penjualan ekspor gas dari blok Sanga-Sanga, Kalimantan Timur, dengan total transaksi diperkirakan sebesar US$ 300 juta. 

Penandatanganan perjanjian kerjasama Trustee Paying Agent ini dilaksanakan di Jakarta, Kamis (15/2015) oleh Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo, President & CEO VICO Indonesia Gunther Alois Newcombe, dan Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman.

Hadir pada kesempatan tersebut Deputi Pengendalian Keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Budi Agustyono.


Menurut Gatot, penandatanganan ini merupakan perjanjian Trustee Paying Agent penjualan ekspor migas yang ke-2 bagi BNI. Sebelumnya, BNI juga telah ditunjuk sebagai Trustee Paying Agent bagi penjualan gas blok Mahakam.

Berbeda dengan pengelolaan blok Mahakam, dalam Trustee Agreement ini, BNI menggunakan skema baru dimana BNI kantor cabang Singapura sebagai Trustee Paying Agent bekerjasama dengan Unit Trust di dalam negeri untuk melakukan pengelolaan hasil penjualan ekspor gas Blok Sanga-Sanga

Menurut Gatot, penunjukan ini merupakan milestone bagi industri migas maupun industri perbankan Indonesia. Karena melalui skema ini, BNI mampu menyediakan layanan Trustee yang telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/10/2014 tanggal 14 Mei 2014 mengenai Penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

“Sekaligus menjadikan BNI sebagai satu-satunya Bank di Indonesia yang memberikan layanan trustee atas penjualan ekspor gas di industri migas di Indonesia,” ujar Gatot.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dalam sambutan tertulis yang disampaikan Budi Agustyono menjelaskan, transaksi sekitar US$ 300 juta tersebut untuk penjualan ekses enam kargo gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) pada tahun 2015 dari blok Sanga-sanga yang dikelola  VICO Indonesia.

"SKK Migas akan mengharuskan seluruh kontrak penjualan LNG Indonesia mengikuti peraturan BI dan menggunakan bank BUMN sebagai trustee paying agent," katanya.

Semua kontrak penjualan LNG dan LPG, sebelum peraturan DHE dan Trustee diberlakukan, masih menggunakan trustee di luar negeri dengan nilai total penjualan sekitar US$ 14,1 miliar per tahun.

Saat ini, peraturan mengenai trustee termuat dalam peraturan Bank Indonesia. SKK Migas melihat perlu menjadikan peraturan Bank Indonesia tersebut menjadi undang-undang. 

"Dengan dukungan semua stakeholder serta infrastruktur perbankan nasional yang andal dan kompetitif diharapkan penggunaan trustee di luar negeri dapat dipindahkan ke dalam negeri," kata Amien.

Ia menegaskan, SKK Migas tetap berkomitmen meningkatkan kapasitas nasional dalam industri migas sebagai kontribusi yang nyata dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Untuk hal-hal yang terkait dengan perbankan, SKK Migas berkomitmen mendayagunakan produk-produk bank BUMN nasional.

Gatot pun menegaskan keseriusan BNI sebagai penyedia layanan trustee yang merupakan upaya pemerintah dalam menarik DHE sebesar-besarnya ke dalam negeri dari transaksi ekspor, termasuk di industri migas. Sebab menurutnya saat ini sebagian besar KKKS migas masih menggunakan jasa trustee bank asing di luar negeri untuk mengelola kegiatan penjualan ekspornya.

Melalui penerapan skema Trustee dengan PBI No. 16/10/2014 mengenai DHE diharapkan dapat menarik KKKS lainnya memindahkan existing Trustee Paying Agent di bank asing ke bank lokal sebagai Trustee Paying Agent. Dengan demikian dapat membantu peningkatan monitoring devisa serta memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan