JAKARTA. Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai kewajiban eksportir untuk menaruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) ternyata cukup mengerek penempatan likuiditas valuta asing (valas) di bank devisa dalam negeri. Menurut Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI, Perry Warjiyo, saat ini DHE yang masih mengendap di luar negeri tinggal 16% dari total ekspor Indonesia. "Sebelum peraturan ini diberlakukan, DHE yang ada di luar negeri mencapai 20%," hitungnya, Rabu (21/11). Menurutnya, DHE yang masuk ke Indonesia porsi terbesar masih dari sektor migas. "Yang kami incar memang untuk oil and gas. Selama ini likuiditas mengendap di luar negeri karena di sana sudah ada lembaga trustee sedangkan di sini belum ada," jelasnya. Nah, dalam acara bankers dinner yang diselenggarakan BI, bank sentral akan mengumumkan dan menjelaskan secara gamblang soal kebijakan tentang trustee ini. Nantinya, perbankan Indonesia khususnya yang menampung DHE dan telah memenuhi persyaratan mengenai trustee dapat mengemban tugas layaknya wali amanat. Dengan persetujuan nasabah, maka bank tersebut dapat mengatur dan mengelola DHE. Perry menyebut aturan trustee tersebut juga membuat memberi banyak keuntungan pada perbankan seperti tersedianya pasokan likuiditas valas yang nantinya mampu mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Trustee mengamankan pasokan valas dalam negeri
JAKARTA. Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai kewajiban eksportir untuk menaruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) ternyata cukup mengerek penempatan likuiditas valuta asing (valas) di bank devisa dalam negeri. Menurut Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI, Perry Warjiyo, saat ini DHE yang masih mengendap di luar negeri tinggal 16% dari total ekspor Indonesia. "Sebelum peraturan ini diberlakukan, DHE yang ada di luar negeri mencapai 20%," hitungnya, Rabu (21/11). Menurutnya, DHE yang masuk ke Indonesia porsi terbesar masih dari sektor migas. "Yang kami incar memang untuk oil and gas. Selama ini likuiditas mengendap di luar negeri karena di sana sudah ada lembaga trustee sedangkan di sini belum ada," jelasnya. Nah, dalam acara bankers dinner yang diselenggarakan BI, bank sentral akan mengumumkan dan menjelaskan secara gamblang soal kebijakan tentang trustee ini. Nantinya, perbankan Indonesia khususnya yang menampung DHE dan telah memenuhi persyaratan mengenai trustee dapat mengemban tugas layaknya wali amanat. Dengan persetujuan nasabah, maka bank tersebut dapat mengatur dan mengelola DHE. Perry menyebut aturan trustee tersebut juga membuat memberi banyak keuntungan pada perbankan seperti tersedianya pasokan likuiditas valas yang nantinya mampu mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News