Tsunami akuntansi. Istilah ini muncul dalam diskusi terbatas soal implementasi Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) 71, 72, dan 73 yang digelar Kompas dan Kontan pekan lalu. Para peserta diskusi yang mencakup perwakilan Dewan Standar Akuntansi (DSAK), auditor, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perwakilan emiten mengunakan istilah tsunami untuk menggambarkan besarnya dampak implementasi serentak ketiga PSAK baru itu pada 1 Januari 2019. Jika tidak diantisipasi, implementasi ketiga standar itu benar-benar akan menjadi bencana bagi korporasi. PSAK 71, 72, maupun PSAK 73 memiliki dampak besar karena dua hal. Pertama, ketiganya menuntut perubahan pelaporan akuntasi yang mendasar. Berdasarkan PSAK 71 (tentang Instrumen Keuangan), sebuah bank atau multifinance harus menyediakan pencadangan kerugian semua jenis kredit; bahkan kredit yang berstatus lancar sekalipun. Lantas, berdasarkan PSAK 72 (tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan), korporasi harus mengenali semua kontrak dengan pelanggan yang mereka miliki sebelum bisa mengakui pendapatan atas kontrak-kontrak itu. Sebab, PSAK menentukan persyaratan khusus sebelum bisa melakukan mengakuan pendapatan.
Tsunami akuntansi
Tsunami akuntansi. Istilah ini muncul dalam diskusi terbatas soal implementasi Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) 71, 72, dan 73 yang digelar Kompas dan Kontan pekan lalu. Para peserta diskusi yang mencakup perwakilan Dewan Standar Akuntansi (DSAK), auditor, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perwakilan emiten mengunakan istilah tsunami untuk menggambarkan besarnya dampak implementasi serentak ketiga PSAK baru itu pada 1 Januari 2019. Jika tidak diantisipasi, implementasi ketiga standar itu benar-benar akan menjadi bencana bagi korporasi. PSAK 71, 72, maupun PSAK 73 memiliki dampak besar karena dua hal. Pertama, ketiganya menuntut perubahan pelaporan akuntasi yang mendasar. Berdasarkan PSAK 71 (tentang Instrumen Keuangan), sebuah bank atau multifinance harus menyediakan pencadangan kerugian semua jenis kredit; bahkan kredit yang berstatus lancar sekalipun. Lantas, berdasarkan PSAK 72 (tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan), korporasi harus mengenali semua kontrak dengan pelanggan yang mereka miliki sebelum bisa mengakui pendapatan atas kontrak-kontrak itu. Sebab, PSAK menentukan persyaratan khusus sebelum bisa melakukan mengakuan pendapatan.