KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai, wajar jika Pasal 2 huruf d dalam Maklumat Kapolri terkait Front Pembela Islam ( FPI) menuai kritik dari elemen masyarakat. Pasal tersebut berbunyi "masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial". Ia mengatakan, kritik dari elemen masyarakat tersebut menunjukkan agar rumusan Pasal 2 huruf d tersebut tidak menjadi aturan yang bersifat "karet" di lapangan.
Tuai kontroversi, anggota DPR minta Maklumat Kapolri soal konten FPI diperbaiki
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai, wajar jika Pasal 2 huruf d dalam Maklumat Kapolri terkait Front Pembela Islam ( FPI) menuai kritik dari elemen masyarakat. Pasal tersebut berbunyi "masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial". Ia mengatakan, kritik dari elemen masyarakat tersebut menunjukkan agar rumusan Pasal 2 huruf d tersebut tidak menjadi aturan yang bersifat "karet" di lapangan.