JAKARTA. Rencana pemerintah merevisi peraturan taksi berbasis aplikasi online atau taksi daring akan mendatangkan berkah bagi agen pemegang merek (APM) mobil. Pemerintah berencana mencabut batasan mobil bermesin 1.000 cc termasuk low cost green car (LCGC) menjadi taksi daring. Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, angkutan yang bisa dijadikan kendaraan taksi daring minimal berkapasitas silinder mesin 1.300 cc. Nah, batasan silinder mobil inilah yang diperlonggar menjadi 1.000 cc. Artinya, mobil LCGC akan dibolehkan beroperasi menjadi armada taksi daring. Keputusan inilah yang disambut gembira APM yang memproduksi LCGC, terutama APM yang memproduksi LCGC tujuh tempat duduk. "Ada kemungkinan naik (penjualan) jika digunakan untuk taksi daring. Tetapi kami belum menghitung detailnya," kata Anton Jimi, General Marketing Toyota Astra Motor kepada KONTAN, Rabu (11/1).
Tuah bisnis taksi daring mampir ke bisnis LCGC
JAKARTA. Rencana pemerintah merevisi peraturan taksi berbasis aplikasi online atau taksi daring akan mendatangkan berkah bagi agen pemegang merek (APM) mobil. Pemerintah berencana mencabut batasan mobil bermesin 1.000 cc termasuk low cost green car (LCGC) menjadi taksi daring. Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, angkutan yang bisa dijadikan kendaraan taksi daring minimal berkapasitas silinder mesin 1.300 cc. Nah, batasan silinder mobil inilah yang diperlonggar menjadi 1.000 cc. Artinya, mobil LCGC akan dibolehkan beroperasi menjadi armada taksi daring. Keputusan inilah yang disambut gembira APM yang memproduksi LCGC, terutama APM yang memproduksi LCGC tujuh tempat duduk. "Ada kemungkinan naik (penjualan) jika digunakan untuk taksi daring. Tetapi kami belum menghitung detailnya," kata Anton Jimi, General Marketing Toyota Astra Motor kepada KONTAN, Rabu (11/1).