Tubagus Chaeri akan disidang pertengahan Februari



JAKARTA. Berkas penyidikan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) atas nama adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dinyatakan lengkap (P 21), Rabu (29/1). Itu artinya, kasus Wawan akan segera dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan.

"Ini udah P 21. Tadi saya dampingi untuk P 21-nya," kata kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1).

Menurut Pia, pelimpahan berkas penyidikan tersebut akan dilimpahkan oleh KPK ke pengadilan pada tanggal 11 Fenruari 2014 mendatang. Pia memperkirakan, sidang perdana Wawan akan digelar sekitar tanggal 18 Februari 2014 mendatang.


Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam empat kasus sekaligus. Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan dan alat kesehatan Provinsi Banten, serta terakhir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Pia menambahkan, hingga kini dirinya tidak tahu-menahu apakah nantinya Wawan akan menjalani sidang berkali-kali, lantaran Wawan terjerat dalam empat kasus. Yang jelas, kata Pia, berkas penyidikan kasus dugaan suap dalam penanganan Perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) telah lebih dahulu rampung dibandingkan dengan kasus Wawan lainnya.

Pia bilang, Wawan memiliki riwayat sakit gigi dari Rumah Sakit MMC dan gangguan saraf. Selama berada dalam Rutan KPK, kleinnya juga menderita sakit gigi sejak sepekan lalu. Pia mengeluhkan Wawan tak diizinkan berobat ke dokter lantaran harus mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

"Dipaksa pakai rompi tersangka, itu kan sangat tidak manusiawi. Orang mau berobat masa di tempat umum di publik (pakai rompi tersangka)," ujar Pia. Oleh karena itu, kuasa hukum anas akan kembali mengajukan permohonan untuk berobat ke dokter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan