JAKARTA. Berkas penyidikan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) atas nama adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dinyatakan lengkap (P 21), Rabu (29/1). Itu artinya, kasus Wawan akan segera dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan. "Ini udah P 21. Tadi saya dampingi untuk P 21-nya," kata kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1). Menurut Pia, pelimpahan berkas penyidikan tersebut akan dilimpahkan oleh KPK ke pengadilan pada tanggal 11 Fenruari 2014 mendatang. Pia memperkirakan, sidang perdana Wawan akan digelar sekitar tanggal 18 Februari 2014 mendatang.
Tubagus Chaeri akan disidang pertengahan Februari
JAKARTA. Berkas penyidikan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) atas nama adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dinyatakan lengkap (P 21), Rabu (29/1). Itu artinya, kasus Wawan akan segera dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan. "Ini udah P 21. Tadi saya dampingi untuk P 21-nya," kata kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1). Menurut Pia, pelimpahan berkas penyidikan tersebut akan dilimpahkan oleh KPK ke pengadilan pada tanggal 11 Fenruari 2014 mendatang. Pia memperkirakan, sidang perdana Wawan akan digelar sekitar tanggal 18 Februari 2014 mendatang.