KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kuasa hukum PT Aryaputra Teguharta Pheo Hutabarat dari kantor hukum HHR Lawyer terkait sengketa saham dengan PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) mulai terlihat. Jumat (18/5) lalu, Aryaputra resmi melaporkan jajaran direksi dan mantan direksi BFI ke kepolisian terkait dugaan adanya corporate fraud yang dilakukan BFI saat mengalihkan saham-saham milik Aryaputra pada 2001 silam. "Untuk menuntut ditegakkannya kepastian hukum dan keadilan, APT juga telah melakukan tindakan hukum berupa diajukannya Laporan Polisi di Mabes Polri terkait dengan dugaan corporate fraud ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/654/V/2018/Bareskrim tertanggal 18 Mei 2018 sesuai Tanda Bukti Lapor No:TBL/575/V/2018/Bareskrim dengan pokok dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Manajemen Senior," jelas Pheo dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Senin (21/5).
Tuding fraud, Aryaputra laporkan manajemen senior BFI Finance ke polisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kuasa hukum PT Aryaputra Teguharta Pheo Hutabarat dari kantor hukum HHR Lawyer terkait sengketa saham dengan PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) mulai terlihat. Jumat (18/5) lalu, Aryaputra resmi melaporkan jajaran direksi dan mantan direksi BFI ke kepolisian terkait dugaan adanya corporate fraud yang dilakukan BFI saat mengalihkan saham-saham milik Aryaputra pada 2001 silam. "Untuk menuntut ditegakkannya kepastian hukum dan keadilan, APT juga telah melakukan tindakan hukum berupa diajukannya Laporan Polisi di Mabes Polri terkait dengan dugaan corporate fraud ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/654/V/2018/Bareskrim tertanggal 18 Mei 2018 sesuai Tanda Bukti Lapor No:TBL/575/V/2018/Bareskrim dengan pokok dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Manajemen Senior," jelas Pheo dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Senin (21/5).