BOGOR. Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani mengatakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan keterlibatan perusahaan rokok dalam menyelundupkan kandungan narkoba jenis sabu-sabu atau metamfetamina untuk dijadikan bahan baku rokok. "Salah satu laporan BNN menyebutkan, ada perusahaan rokok besar yang terlibat dalam penyelundupan metamphetamine dalam jumlah besar. Tapi, belum terbukti," kata Julius dalam Workshop Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Hotel Royal Padjadjaran, Bogor, Sabtu (21/1). Julius mengatakan, metamfetamina tersebut digunakan untuk memproduksi rokok. Maka dari itu, tak heran bila rokok bisa menyebabkan kecanduan. "Diduga kuat dijadikan bahan untuk membuat rokok. Makanya, kami mau ambil sampel rokok-rokok yang beredar dan kami dorong BNN untuk periksa," ujar Julius kepada KONTAN, Minggu (22/1).
Tudingan YLBHI soal perusahaan rokok dan narkoba
BOGOR. Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani mengatakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan keterlibatan perusahaan rokok dalam menyelundupkan kandungan narkoba jenis sabu-sabu atau metamfetamina untuk dijadikan bahan baku rokok. "Salah satu laporan BNN menyebutkan, ada perusahaan rokok besar yang terlibat dalam penyelundupan metamphetamine dalam jumlah besar. Tapi, belum terbukti," kata Julius dalam Workshop Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Hotel Royal Padjadjaran, Bogor, Sabtu (21/1). Julius mengatakan, metamfetamina tersebut digunakan untuk memproduksi rokok. Maka dari itu, tak heran bila rokok bisa menyebabkan kecanduan. "Diduga kuat dijadikan bahan untuk membuat rokok. Makanya, kami mau ambil sampel rokok-rokok yang beredar dan kami dorong BNN untuk periksa," ujar Julius kepada KONTAN, Minggu (22/1).