JAKARTA. Upaya hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuktikan persaingan tak sehat dalam industri bancassurance kandas. Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan kasasi wasit persaingan usaha tersebut. Berdasarkan situs resmi MA, KPPU mengajukan permohonan kasasi pada 27 Oktober 2015 dengan perkara No. 703 K/Pdt.Sus-KPPU/2015. Adapun, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera sebagai termohon kasasi. KPPU pada tahun 2014 silam menyatakan, BRI, Bringin Life dan satu perusahaan asuransi lain, Heksalife terbukti berpraktik monopoli dan menghalangi persaingan usaha sehat dalam kerjasama penjualan produk asuransi lewat perbankan atau bancassurance.
Tuduhan monopoli bancassurance BRI kandas di MA
JAKARTA. Upaya hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuktikan persaingan tak sehat dalam industri bancassurance kandas. Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan kasasi wasit persaingan usaha tersebut. Berdasarkan situs resmi MA, KPPU mengajukan permohonan kasasi pada 27 Oktober 2015 dengan perkara No. 703 K/Pdt.Sus-KPPU/2015. Adapun, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera sebagai termohon kasasi. KPPU pada tahun 2014 silam menyatakan, BRI, Bringin Life dan satu perusahaan asuransi lain, Heksalife terbukti berpraktik monopoli dan menghalangi persaingan usaha sehat dalam kerjasama penjualan produk asuransi lewat perbankan atau bancassurance.