Tuduhan monopoli bancassurance BRI kandas di MA



JAKARTA. Upaya hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuktikan persaingan tak sehat dalam industri bancassurance kandas. Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan kasasi wasit persaingan usaha tersebut. 

Berdasarkan situs resmi MA, KPPU mengajukan permohonan kasasi pada 27 Oktober 2015 dengan perkara No. 703 K/Pdt.Sus-KPPU/2015. Adapun, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera sebagai termohon kasasi.

KPPU pada tahun 2014 silam menyatakan, BRI, Bringin Life dan satu perusahaan asuransi lain, Heksalife terbukti berpraktik monopoli dan menghalangi persaingan usaha sehat dalam kerjasama penjualan produk asuransi lewat perbankan atau bancassurance. 


BRI ditetapkan telah mengatur persyaratan yang hanya menutup perusahaan asuransi lain menjadi rekanan BRI menawarkan asuransi untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Atas tuduhan KPPU, Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Syamsul Ma'arif, Hamdi, dan Soltoni Mohdally sepakat untuk menolak upaya kasasi otoritas persaingan usaha itu. Putusan tersebut dirilis sejak 26 Januari 2016.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa hukum para termohon Hendro Saryanto menyambutnya dengan baik. "Sudah terbukti kalau memang klienkami tak melakukan persaingan usaha seperti yang dituduhkan tim investigator KPPU," ujar dia.

Hendro melanjutkan, semua bukti, dalil, dan fakta telah diberikan kepada majelis hakim pada tingkat pengadilan negeri hingga MA. Dua tingkatan lembaga peradilan tersebut, khususnya pengadilan negeri telah menncantumkan dalil pihaknya dalam pertimbangan putusan.

Kendati demikian, Hendro belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut karena belum mendapatkan salinan putusan MA. Pihaknya belum mengetahui perincian pertimbangan majelis hakim agung dalam menyatakan putusan tersebut.

Disisi lain, Ketua KPPU Syarkawi Rauf masih belum dapat dihubungi. Sekadar tahu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah membatalkan putusan Komisi pada 23 April 2015. Ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih mengabulkan sebagian permohonan keberatan yang diajukan para pemohon dan telah dinyatakan sebagai pemohon yang benar.

Para pemohon dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat 2 dan 19 huruf a UU No. 5/1999 tentang Persaingan Usaha serta membatalkan putusan KPPU No. 5/2014.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia