Tuduhan pemerasan, empat anggota DPR langgar etika



JAKARTA. Badan Kehormatan DPR menyatakan empat anggota DPR melanggar etika dalam dugaan pemerasan terhadap badan usaha milik negara. Sementara tiga anggota DPR lainnya dinyatakan tidak melanggar etika.Ketua BK DPR M. Prakosa mengatakan, putusan ini diambil setelah memeriksa, mengkonfrontasi dan memverifikasi atas tuduhan pemerasan itu. Menurutnya, sanksi bagi keempat anggota DPR ini akan sesuai dengan tingkat kesalahan. Sanksi paling ringan adalah berupa teguran. Sedangkan, yang paling berat berupa pemecatan. Untuk yang kesalahan tingkat sedang, BK akan memindahkan anggota DPR itu dari alat kelengkapan DPR.Namun, Prakosa enggan mengungkapkan siapa anggota DPR yang terbukti melanggar etika itu. Menurutnya, hasil keputusan dan sanksi akan disampaikan ke publik setelah BK DPR menyampaikan ke fraksi terlebih dahulu. "Sesuai dengan mekanisme, setelah diproses dan diputuskan, terlebih dahulu akan disampaikan kepada fraksi dan yang bersangkutan. Setelah itu baru kami sampaikan kepada publik," tutur Prakosa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/12).Prakosa menerangkan, tiga nama anggota DPR yang tidak bersalah karena kesalahan identifikasi yang bersumber dari Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines dan kemudian disampaikan Menteri BUMN Dahlan Iskan ke BK. Menurutnya, tiga nama tersebut sama sekali tidak terlibat dalam pertemuan yang dilakukan antara Direktur Utama Merpati dengan anggota DPR tersebut. Tiga nama yang salah identifikasi itu adalah Mohammad Ichlas El Qudsi, Mohammad Hatta dan Andi Timo Pangeran. Prakosa menyatakan, ketiga nama itu akan segera direhabilitasi melalui rapat paripurna. Sebagai catatan, saat dipanggil panggilan BK DPR pada Senin (5/11) lalu, Dahlan Iskan menyerahkan dua nama anggota dewan yang diduga memeras BUMN. Kedua nama itu yakni Idris Laena dari Fraksi Partai Golkar dan Sumaryoto dari Fraksi PDI-Perjuangan. Idris diduga meminta jatah ke PT PAL dan PT Garam. Sementara Sumaryoto diduga meminta jatah ke PT Merpati Nusantara Airlines. Kemudian, pada 7 November, Dahlan kembali menyerahkan lima nama yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus Merpati melalui sebuah surat. Dalam surat tersebut terdapat nama anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat  Achsanul Qosasi dan anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Amanat Nasional M. Ichlas El Qudsi. Laporan Dahlan dan anak buahnya ini menimbulkan protes para politisi yang dilaporkan.Idris Laena, Sumaryoto, Idris Sugeng, Achsanul Qosasi, dan M Ichlas El Qudsi membantah semua tudingan memeras. PAN bahkan berencana melayangkan somasi kepada Dahlan. Terdapat nama lain yang juga sempat disebut Dahlan dan Dirut Merpati, yaitu Andi Timo Pangeran, Mohammad Hatta, Linda Megawati, I Gusti Agung Ray dan juga Saidi Butar-Butar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can