KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tuduhan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia dalam investigasi dagang Section 301 lemah dan tidak berdasar. Bahkan, pelaku usaha dinilai memiliki ruang untuk menggugat atau menekan balik proses yang dilakukan otoritas perdagangan AS. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan tuduhan yang digunakan oleh United States Trade Representative (USTR) bertumpu pada dua klaim utama, yakni surplus perdagangan Indonesia dan dugaan kelebihan kapasitas di sektor semen. Menurut Bhima, surplus perdagangan Indonesia yang mencapai sekitar US$ 31 miliar pada 2024 lebih banyak didorong oleh ekspor komoditas berbasis sumber daya alam, seperti logam, minyak sawit, batu bara, dan produk pertanian.
Tuduhan Section 301 AS ke RI Dinilai Tak Mendasar, Pelaku Usaha Bisa Menggugat USTR
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tuduhan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia dalam investigasi dagang Section 301 lemah dan tidak berdasar. Bahkan, pelaku usaha dinilai memiliki ruang untuk menggugat atau menekan balik proses yang dilakukan otoritas perdagangan AS. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan tuduhan yang digunakan oleh United States Trade Representative (USTR) bertumpu pada dua klaim utama, yakni surplus perdagangan Indonesia dan dugaan kelebihan kapasitas di sektor semen. Menurut Bhima, surplus perdagangan Indonesia yang mencapai sekitar US$ 31 miliar pada 2024 lebih banyak didorong oleh ekspor komoditas berbasis sumber daya alam, seperti logam, minyak sawit, batu bara, dan produk pertanian.
TAG: