KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Tugas Bank Indonesia (BI) bakal bertambah. Setelah melakukan burden sharing dengan pemerintah yakni membeli Surat Berharga Negara (SBN) untuk pembiayaan dampak pandemi, kali ini bank sentral diposisikan sebagai standby buyer SBN apabila terjadi krisis keuangan. Kebijakan tersebut mengacu pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan atau RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan. Beleid yang didapat Kontan.co.id itu berdalih, dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis keuangan, Bank Indonesia berwenang membeli SBN jangka panjang di pasar perdana. Sebab, dengan aturan saat ini BI dapat menolak kebijakan pemerintah.
Tugas baru Bank Indonesia (BI) jadi standby buyer SBN saat krisis keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Tugas Bank Indonesia (BI) bakal bertambah. Setelah melakukan burden sharing dengan pemerintah yakni membeli Surat Berharga Negara (SBN) untuk pembiayaan dampak pandemi, kali ini bank sentral diposisikan sebagai standby buyer SBN apabila terjadi krisis keuangan. Kebijakan tersebut mengacu pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan atau RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan. Beleid yang didapat Kontan.co.id itu berdalih, dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis keuangan, Bank Indonesia berwenang membeli SBN jangka panjang di pasar perdana. Sebab, dengan aturan saat ini BI dapat menolak kebijakan pemerintah.