JAKARTA. Polri menyebut Jenderal (Pol) Sutarman tidak lagi aktif sebagai Kepala Polri setelah keputusan DPR yang menerima pemberhentiannya, dan menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri selanjutnya. "Dengan disetujuinya Komjen Budi Gunawan saat fit and proper test di DPR, tugas sehari-hari kepala Polri diserahkan ke pelaksana tugas," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/1/2015). Agus menjelaskan, mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Polri. Menurut pasal itu, "Wakapolri bertugas membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya."
Tugas sehari-hari Kapolri diserahkan ke Wakapolri
JAKARTA. Polri menyebut Jenderal (Pol) Sutarman tidak lagi aktif sebagai Kepala Polri setelah keputusan DPR yang menerima pemberhentiannya, dan menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri selanjutnya. "Dengan disetujuinya Komjen Budi Gunawan saat fit and proper test di DPR, tugas sehari-hari kepala Polri diserahkan ke pelaksana tugas," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/1/2015). Agus menjelaskan, mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Polri. Menurut pasal itu, "Wakapolri bertugas membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya."