JAKARTA. Pemerintah berencana mengalihkan kewenangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam menunjuk penjual minyak mentah bagian pemerintah kepada Pertamina. Langkah itu dilakukan lantaran Rudi Rubiandini tertangkap tangan menerima suap dari Kernel Oil oleh KPK dalam dugaan tender minyak. Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Menteri ESDM Jero Wacik bilang, nantinya tender minyak bagian pemerintah harus dilakukan secara terbuka dan kewenangan SKK Migas akan dialihkan kepada Pertamina. Elan Biantoro, Kepala Divisi Humas SKK Migas mengatakan, bila pengalihan itu dilakukan, tentu saja pemerintah harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa tugas SKK Migas adalah menunjuk penjual minyak bagian pemerintah. "Jadi, kalau tugas kami dipreteli, terserah saja, yang penting menjadi lebih baik," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (4/9).
Tugas SKK Migas akan dialihkan ke Pertamina
JAKARTA. Pemerintah berencana mengalihkan kewenangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam menunjuk penjual minyak mentah bagian pemerintah kepada Pertamina. Langkah itu dilakukan lantaran Rudi Rubiandini tertangkap tangan menerima suap dari Kernel Oil oleh KPK dalam dugaan tender minyak. Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Menteri ESDM Jero Wacik bilang, nantinya tender minyak bagian pemerintah harus dilakukan secara terbuka dan kewenangan SKK Migas akan dialihkan kepada Pertamina. Elan Biantoro, Kepala Divisi Humas SKK Migas mengatakan, bila pengalihan itu dilakukan, tentu saja pemerintah harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa tugas SKK Migas adalah menunjuk penjual minyak bagian pemerintah. "Jadi, kalau tugas kami dipreteli, terserah saja, yang penting menjadi lebih baik," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (4/9).