Tugas tim reformasi membentuk institusi pajak



JAKARTA. Keberadaan tim refromasi perpajakan, diharapkan bisa memetakan dan menyusun struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terbaik. Sebuah bentuk organisasi yang sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia, baik secraa geografis, ekonomi, ekarifan lokal, potensi peenrimaan dan rentang kendali yang emmadai.

Namun demikian, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, hasil akhirnya belum tentu mengarah pada pembentukan institusi pajak baru, badan penerimaan. Meskipun, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang diajukan pemerintah, keberadaan badan penerimaan memang menjadi salah satu opsi yang diusulkan.

Sri menjelaskan, memang sudah ada pasal dalam draft RUU KUP disebut mengenai pembentukan badan tersebut. Tetapi SriĀ menafsirkan pasal tersebut bukan terkait membentuk badan. "Tujuannya bukan badan, tujuannya menciptakan institusi pajak," Kata Sri, Selasa (20/12).


Nah, tujuan tim reformasi perpajakan ini untuk menyiapkan seluruh elemen agar terbentuk sebuah institusi pajak yang diperlukan. Sehingga, perlu menunggu tim ini bekerja untuk mengetahui bentuk organisasi perpajakan baru yang paling ideal.

Nantinya, tugas untuk masalah kelembagaan dan organisasi akan dilakukan oleh tim reformasi perpajakan kelompok kerja bidang organisasi dan sumberdaya manusia. Kelompok kerja ini dipimpin oleh Puspita Wulandari, yang saat ini menjabat Staf Ahli Menteri Keuangan bidang pengawasan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini