KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) akan memberikan dukungan asuransi terhadap 10,000 outlet Pertashop yang telah ditargetkan PT Pertamina (Persero) di tahun 2021. Dalam hal ini, Pertamina memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berwirausaha mandiri melalui kepemilikan outlet Pertashop Asal tahu saja, Pertashop merupakan outlet penjualan produk – produk Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina. Tugu Insurance menyebut siap memberikan perlindungan kepada para pemilik Pertashop terhadap aset-aset yang dimilikinya. Seperti SPBU, Pertashop dinilai juga rentan terhadap terjadinya resiko, sehingga perlindungan utama yang dapat diberikan adalah terhadap risiko kebakaran yang dapat diperluas pada risiko bencana alam, kerusuhan, kecelakaan diri untuk tertanggung maupun pegawai hingga pencurian yang terjadi di Pertashop.
Tugu Insurance akan beri dukungan asuransi pada 10.000 outlet Pertashop
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) akan memberikan dukungan asuransi terhadap 10,000 outlet Pertashop yang telah ditargetkan PT Pertamina (Persero) di tahun 2021. Dalam hal ini, Pertamina memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berwirausaha mandiri melalui kepemilikan outlet Pertashop Asal tahu saja, Pertashop merupakan outlet penjualan produk – produk Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina. Tugu Insurance menyebut siap memberikan perlindungan kepada para pemilik Pertashop terhadap aset-aset yang dimilikinya. Seperti SPBU, Pertashop dinilai juga rentan terhadap terjadinya resiko, sehingga perlindungan utama yang dapat diberikan adalah terhadap risiko kebakaran yang dapat diperluas pada risiko bencana alam, kerusuhan, kecelakaan diri untuk tertanggung maupun pegawai hingga pencurian yang terjadi di Pertashop.